REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pengelolaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan tersebut perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda.
Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjadi narasumber kunci Webinar Series Keuda Update Seri ke-22. Webinar itu mengusung tema “Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Redtop Hotel Convention Center, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Sumule mengatakan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bertujuan agar Pemda dapat melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan secara terintegrasi. Selain itu, adanya regulasi tersebut juga agar dapat memacu terwujudnya desentralisasi fiskal.
“Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dengan ditetapkannya undang-undang ini tentunya akan memberikan dampak perubahan dalam pemberian dana transfer ke daerah,” ujar Sumule.
Dirinya menekankan, semangat otonomi memiliki tujuan akhir yakni membangun kemandirian daerah secara finansial. Hal ini utamanya terkait dengan diberikannya kewenangan bagi daerah untuk mengelola sejumlah urusan pemerintahan. Adapun daerah yang dinilai kuat secara finansial ditandai dengan torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibandingkan dana Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-udangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tambah Sumule.
Sumule melanjutkan, daerah dengan finansial menengah ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD. Sedangkan daerah yang finansialnya rendah dapat dilihat dari capaian PAD-nya yang lebih sedikit dibanding dengan TKDD.
Di lain sisi, lanjut Sumule, daerah juga perlu mengoptimalkan TKDD dalam melakukan pembangunan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi program prioritas daerah dengan program prioritas pemerintah pusat.
“Mengalokasikan anggaran program dan kegiatan dalam APBD secara terukur untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah,” tandas Sumule.
Sebagai tambahan informasi, dalam webinar ini juga menghadirkan narasumber ahli lainnya, yakni Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Ari Gemini Parbinoto, Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah DJPK Kementerian Keuangan Eko Nur Subagyo, serta Kepala Seksi Alokasi DBH SDA DJPK Kementerian Keuangan Denny Kurniawan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Velline Chu rilis “Tasbih Cinta” di bulan suci Ramadhan
-
PISEW Pemayung Pengurus Masih Menunggu Rekomendasi Pencairan Tahap 1 Termin 2
-
Talk Show Ekonomi Kreatif, “IKN Nusantara Menjadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Baru” di Untag 1945 Samarinda
-
Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Kendal Gelar Patroli di Area Pelabuhan
-
Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 Di SPN Polda Kepri Tanjung Batu
-
Pantau Pospam dan Posyan di Solo, Kapolda Jateng Pastikan Mudik Berjalan Lancar
-
Menteri Basuki Lantik 3 Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian PUPR
-
Sinergitas TNI POLRI Lakukan Sambang Warga Desa Binaan Bersama – sama
-
Mattiro Sompa Basis Keluarga Didaulat Pemenang Utama Paslon Nomor Urut 2 di Pinrang
-
Haru dan Bangga, 26 calon Tamtama Polri Dinyatakan Lulus Terpilih Panda Polda Sulteng




