REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat menutup Workshop Pengisian Kuesioner Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022.
Benni menjelaskan, hak untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, tepatnya berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pemenuhan hak atas informasi publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan terhadap hak asasi manusia.
Tak hanya itu, keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi penanda bahwa sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara yang menganut sistem demokrasi.
“Setidaknya (ada) dua hal yang harus dimiliki oleh negara yang mengampu, menerapkan asas-asas demokrasi itu. Pertama adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia. Kedua adanya kemudahan akses informasi publik,” kata Benni pada acara penutupan kegiatan di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2022).
Adapun salah satu tujuan dari implementasi keterbukaan informasi oleh Badan Publik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, dan akuntabel. Dengan terwujudnya keterbukaan informasi publik, reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Publik akan meningkat.
“Rakyat harus tahu dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh penyelenggara negara,” tutur Benni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengamanatkan Badan Publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Karena itu, pengelola informasi publik ditekankan agar mengedepankan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, terutama layanan permohonan informasi.
“Mudah-mudahan kita bisa sepakat bahwa keterbukaan informasi ini bukan hal biasa, nanun merupakan suatu upaya pemenuhan hak untuk tahu masyarakat yang mendasar. Kalau tidak ada keterbukaan informasi, mereka tidak tahu kita kerja atau tidak.. Kalau tidak ada keterbukaan informasi, mereka (masyarakat) tidak tahu apakah Badan Publik-nya bekerja untuk melayani atau memenuhi kebutuhan mereka atau tidak ,” tandas Benni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polsek Cileungsi Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Percobaan Curanmor Yang Menggunakan Sempi
-
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos Menghadiri Apel Kesiapsiagaan Nasional (Satpol PP) dan (Satlinmas) di Lapangan Merdeka Kab.Wajo
-
Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
-
UMKM Makassar dan Maros Meriahkan CFD Lanud Sultan Hasanuddin
-
Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional
-
Liga Santri Piala Kasad Tingkat Korem 071/Wijayakusuma Bergulir, Danrem Tendang Bola Pertama
-
Panglima TNI Kunjungi Menteri Pertahanan RI
-
Tutup Rapimnas Kadin, Wapres Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM melalui Kolaborasi Antarpengusaha
-
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Australia dan Papua Nugini
-
Hadiri PORSEKA ke15 di Ponpes Annkhil Darunnajah, Bupati Mukomuko: Giat Belajar dan Tingkat Kemampuan Untuk Menatap Masa Depan Lebih Baik

