REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kompolnas juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberi izin kepada Sigit untuk merealisasikan rencananya.
“Kompolnas menyambut baik hal ini, karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Poengky menilai memang Sigit-lah yang benar-benar tahu kebutuhan Polri, terkhusus dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu dia mengapresiasi langkah Sigit yang hendak merekrut 56 eks pegawai KPK.
“Terkait keputusan Kapolri untuk menerima 56 staf KPK, kami memahami bahwa Kapolri lah yg paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus Beliau memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi,” ujar Poengky.
Menurut Poengky, inisiatif Sigit tersebut semata-mata untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap Polri, agar semakin kuat dalam pemberantasan korupsi oleh Polri.
Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).
Sigit mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Jokowi, lewat surat dari Setneg. Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti rencananya.
“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” tutur Sigit.
Sigit lalu menjelaskan alasannya hendak merekrut 56 eks pegawai KPK. “Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: jakarta
-
Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian PUPR Bersama Pemprov DKI Lanjutkan Program Pembangunan Tanggul Pantai
-
Camat Peureulak Timur Lantik Keuchik Gampong SNB Rawang Dan Gampong Buket Meriam
-
Kapolres Mukomuko Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Di Kajari Mukomuko
-
Wali Band Umroh Bareng Keluarga Besar Usai Lebaran, 45 Orang Berangkat Lewat Primas Tour
-
Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang
-
Wujud Penghormatan Kepada Ulama, Kasad Silaturahmi Ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur
-
Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh
-
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Hari Libur, Sat Samapta Polres Puncak Jaya Rutin Gelar Patroli Dialogis
-
Drs.H.Alimin, M.Si Wakil Bupati Pinrang, Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke – 78
-
Jelang Iduladha, Presiden Tinjau Sejumlah Pasar di Kabupaten Bogor

