REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi sesi kesatu untuk wilayah Indonesia Timur, kali ini, pria yang akrab disapa Gus Halim melakukan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Tengah, secara virtual, Selasa (21/9).
Dalam paparannya, Gus Halim mengatakan, bahwa kebijakan penggunaan dana desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai sebuah kewenangan delegatif dalam menetapkan kebijakan penggunaan dana desa, Kemendes PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak.
“Mulai dari internal pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegiat desa, mitra pembangunan serta data-data lapangan yang dilaporkan secara periodik oleh pendamping desa,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, siklus kebijakan penggunaan dana desa selalu mengalami perubahan setiap tahun, setelah memperhatikan temuan dari aktivitas monitoring dan evaluasi kebijakan pada keseluruhan tahap implementasi.
Ia menegaskan, bahwa Kemendes PDTT berkomitmen agar penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa. Menurutnya, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat berdasarkan data yang dimiliki oleh desa.
“Dengan demikian dana desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin desa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dana desa adalah bentuknya nyata rekognisi desa yang menjamin keberadaan desa dan memastikan eksistensi desa.
Dana desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.
“Untuk itulah efektivitas dana desa harus terus ditingkatkan, dana desa tidak boleh hanya mampu menyajikan angka-angka output berupa jalan, jembatan misalnya, tambatan perahu penahan tanah, drainase, itu bagus, tapi jangan hanya menghadirkan angka-angka ini,” ungkapnya.
“Tapi seharusnya, penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa,” sambungnya.
Dengan demikian, tambah Gus Halim, kehadiran dana desa diharapkan betul-betul terukur dan berdampak secara signifikan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Rifqi/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan
-
Polsek Leuwiliang Cek Lokasi TKP Kebakaran yang Diduga Konsleting Listrik
-
Turun ke Desa-desa, DeAr: Wujud Kecintaan Terhadap Masyarakat
-
Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko Mulai Berjalan, Asisten 1 : BPD Garda Terdepan Dalam Pengawasan Pilkades
-
Walikota Sukabumi : Wali Kota Sukabumi bukan lagi sebagai pekerja, melainkan sebagai pelayan masyarakat
-
Bhabinkamtibmas Desa Sukahati Wilayah Hukum Polsek Citeureup Berikan edukasi TPPO dan Bullying dan Himbauan Kamtibmas
-
Wapres: CSR Makin Bermanfaat untuk Masyarakat dan Pembangunan Desa
-
Hadapi Era Globalisasi, Pendidikan Tinggi Perlu Kembangkan Kerjasama Riset
-
Cabut Bai’at Massal mantan anggota NII di Dharmasraya, Kadensus 88 AT Polri: Jumlah Paling Besar hari ini yang Dilakukan
-
DPC PDI Perjuangan Cilacap Akan Berjuang Keras Untuk Menangkan Ganjar Pranowo

