REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan langsung apresiasi tersebut saat membuka sidang Rapat Kerja bersama Kemendes PDTT dengan agenda pembahasan hasil pemeriksaan BPK semester I Tahun 2021 di Gedung DPR Senayan, Jakarta, (11/4/2022).
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP. Kita kasih applause kepada Menteri Desa. Opini tersebut berhasil dipertahankan berturut-turut sejak 2016 sampai dengan 2020,” kata Lasarus.
Selain memberi apresiasi, Lasarus juga meminta Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim memaparkan tentang progres rekomendasi BPK. Rekomendasi itu tentang kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan 12 temuan dan 41 rekomendasi yang disampaikan BPK.
Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja dan juga dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, lanjut dia, mempersilahkan Gus Halim untuk menjelaskan secara komprehensif atas hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut.

Menanggapi apresiasi dan masukan dari DPR, Gus Halim menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut yang sudah dilakukan adalah memorandum kepada Sekjen Kemendes PDTT dan BPSDM PMD. Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. “Progres penyelesaian dari 2 butir dan 6 rekomendasi sudah 100 persen dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan stastus kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester II tahun 2021,” ujar Gus Halim menerangkan.
Selain itu, tindak lanjut kedua yaitu mengenai temuan belanja barang dan jasa. Gus Halim mengungkapkan bahwa temuan itu ternyata hanya disebabkan perbedaan persepsi ditingkat petugas pajak mengenai status pendamping desa. “Ada yang menganggap pendamping itu pegawai tetap, ada yang memahami sebagai pegawai tidak tetap, di mana kedua-duanya itu berbeda dalam penghitungan pajaknya. Jadi masalahnya di sana dan sudah kita tindak lanjuti, koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk menyamakan persepsi,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Dirjen Bina Adwil Apresiasi Langkah Bupati Kubu Raya Lindungi Redkar dengan Asuransi
-
Polri Bersinergi Kemenag Kabupaten Gowa dalam Mendukung Program Sejuta Vaksinasi Booster Tahun 2022
-
Semangati Atlet FISU World University Games, Presiden: Semangat Dapatkan Hasil Maksimal
-
Radja Kolaborasi dengan Cinderella dalam Single Terbaru “Apa Sih”, Menggabungkan Koplo dan Energi Rock di Akhir Tahun
-
Gebyar Vaksin Kolaborasi Kebangsaan, Kerjasama Kadin Kota Bogor Bersama Kodam III/Siliwangi
-
Operasi Mantap Praja Gandrung: 3.278 Personel Siap Amankan Pilkades Serentak 51 Desa Di Kabupaten Banyuwangi
-
Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kerja Tim Peneliti Puslitbang Strahan Balitbang Kemhan
-
Dipimpin Pangdam XIV/Hsn, Penutupan SPPI Batch-3 Makassar Penuh Haru dan Syukur Mantan Siswa
-
Wujud Kepedulian, Babinsa Pos Selopuro Koramil 0808/12 Wlingi Bantu Warga Membuat Kandang Kambing
-
Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

