REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan langsung apresiasi tersebut saat membuka sidang Rapat Kerja bersama Kemendes PDTT dengan agenda pembahasan hasil pemeriksaan BPK semester I Tahun 2021 di Gedung DPR Senayan, Jakarta, (11/4/2022).
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP. Kita kasih applause kepada Menteri Desa. Opini tersebut berhasil dipertahankan berturut-turut sejak 2016 sampai dengan 2020,” kata Lasarus.
Selain memberi apresiasi, Lasarus juga meminta Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim memaparkan tentang progres rekomendasi BPK. Rekomendasi itu tentang kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan 12 temuan dan 41 rekomendasi yang disampaikan BPK.
Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja dan juga dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, lanjut dia, mempersilahkan Gus Halim untuk menjelaskan secara komprehensif atas hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut.

Menanggapi apresiasi dan masukan dari DPR, Gus Halim menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut yang sudah dilakukan adalah memorandum kepada Sekjen Kemendes PDTT dan BPSDM PMD. Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. “Progres penyelesaian dari 2 butir dan 6 rekomendasi sudah 100 persen dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan stastus kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester II tahun 2021,” ujar Gus Halim menerangkan.
Selain itu, tindak lanjut kedua yaitu mengenai temuan belanja barang dan jasa. Gus Halim mengungkapkan bahwa temuan itu ternyata hanya disebabkan perbedaan persepsi ditingkat petugas pajak mengenai status pendamping desa. “Ada yang menganggap pendamping itu pegawai tetap, ada yang memahami sebagai pegawai tidak tetap, di mana kedua-duanya itu berbeda dalam penghitungan pajaknya. Jadi masalahnya di sana dan sudah kita tindak lanjuti, koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk menyamakan persepsi,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Presiden Jokowi Resmikan SPAM Durolis di Kabupaten Rokan Hilir
-
Pelaku Pamerkan Alat Kelamin di Kemang Bogor di Amankan Pihak Kepolisian
-
Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Perempuan Top Viralkan Perdamaian
-
Cerdaskan Anak Bangsa Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Gadik Bahasa Indonesia di SDN 02 Perbatasan
-
Film layar lebar terbaru yang dibintangi Michelle Ziudith dan Ibrahim Risyad, Puang Bos! akan mulai tayang pada 14 November 2024.
-
Polda Jateng Siap Amankan Bigmatch PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
-
Agar Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat
-
Pangdam I/BB Kunjungi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123/RW
-
Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Untuk Dapat Memetik Hikmahnya Puasa Ramadhan
-
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Sanankulon dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersama

