REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan langsung apresiasi tersebut saat membuka sidang Rapat Kerja bersama Kemendes PDTT dengan agenda pembahasan hasil pemeriksaan BPK semester I Tahun 2021 di Gedung DPR Senayan, Jakarta, (11/4/2022).
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP. Kita kasih applause kepada Menteri Desa. Opini tersebut berhasil dipertahankan berturut-turut sejak 2016 sampai dengan 2020,” kata Lasarus.
Selain memberi apresiasi, Lasarus juga meminta Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim memaparkan tentang progres rekomendasi BPK. Rekomendasi itu tentang kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan 12 temuan dan 41 rekomendasi yang disampaikan BPK.
Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja dan juga dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, lanjut dia, mempersilahkan Gus Halim untuk menjelaskan secara komprehensif atas hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut.

Menanggapi apresiasi dan masukan dari DPR, Gus Halim menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut yang sudah dilakukan adalah memorandum kepada Sekjen Kemendes PDTT dan BPSDM PMD. Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. “Progres penyelesaian dari 2 butir dan 6 rekomendasi sudah 100 persen dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan stastus kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester II tahun 2021,” ujar Gus Halim menerangkan.
Selain itu, tindak lanjut kedua yaitu mengenai temuan belanja barang dan jasa. Gus Halim mengungkapkan bahwa temuan itu ternyata hanya disebabkan perbedaan persepsi ditingkat petugas pajak mengenai status pendamping desa. “Ada yang menganggap pendamping itu pegawai tetap, ada yang memahami sebagai pegawai tidak tetap, di mana kedua-duanya itu berbeda dalam penghitungan pajaknya. Jadi masalahnya di sana dan sudah kita tindak lanjuti, koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk menyamakan persepsi,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Pimpinan Buruh Perempuan CANTIK Tolak Kenaikan Gaji DPR, Desak Utamakan Kesejahteraan Rakyat
-
Tampung Aspirasi Warga, Polsek Lubuk Pinang Gelar Jumat Curhat
-
Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Komisi Eropa
-
Kabid Humas Polda Jabar : Kapal Nelayan Asal Indramayu yang Hilang Kontak di Perairan Karawang, Ditemukan di Perairan Sadari
-
Ketua DPD RI: Sebaiknya Buka Bersama Diatur, Bukan Dilarang
-
Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Wapres Ungkap Solusi Strategis Pemerintah Untuk Hadapi Scarring Effect
-
Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok
-
KORMI Kota Bogor: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Minat Olahraga
-
Car Free Day Lanud Sultan Hasanuddin, Destinasi Wisata Pagi Favorit Warga Makassar dan Maros
-
Gus Halim Lakukan Rehabilitasi dan Evaluasi Menyeluruh Pascakebakaran Gedung Kemendes PDTT

