REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) hari Senin (23/8) memenuhi permintaan Kemenko Polhukam untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial. Misalnya, kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 17 Agustus yang lalu tentang tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan itu.
Meski sudah dibantah sebelumnya oleh pihak pengelola bahwa tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu, Kemenko Polhukam merasa perlu mengklarifikasi pula berbagai kritik publik di media sosial yang dinilai seakan-akan kawasan PIK seperti negara dalam negara. “Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya saat memimpin pertemuan.
Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat itu. Pihak Pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya. “Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih pak,” ujar Restu.

Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.
“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan” ujar Sugeng.
Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Lantik KSAL, Presiden Jokowi: Tingkatkan Kedaulatan Negara di Laut
-
Diduga Melakukan Ilegal Fishing Di Jona Terlarang Kapal Ikan KMN MANNA Di Tangkap Tim POLAIRUD Maluku Utara
-
Polres Bondowoso Pasang Pipa Untuk Bantu Warga Cukupi Kebutuhan Air Bersih
-
Gerak Cepat Tim Reaksi Cepat (TRC – BPBD) Kabupaten Pinrang Bersama Tim Gabungan Dalam Penemuan Korban Tenggelam
-
Musrenbang Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor TA 2023
-
Gus Halim Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang
-
TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY
-
Dandim 0428/MM Berikan JamDan Pelepasan Cuti & Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit
-
Perkuat Sinergitas di Moment Hari Bhayangkara ke 78, Koramil 428-01/Kota Mukomuko Berikan “Suprise” Kepada Polsek Kota Mukomuko
-
Gus Halim Siap Dukung Wisata Religi Salimbatu



