REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 5 perwakilan penerima manfaat dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026). Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pelindungan ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemnaker. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial sebagai bagian dari upaya pemberdayaan tenaga kerja mandiri.
“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.
“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” pungkas Sugeng.
Tags: jakarta
-
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-
Mantapkan Sinergitas, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Gelar Komsos Bersama Aparat Kelurahan
-
Protes Karena Tak Kunjung Diperhatikan, Warga SP 6 Air Manjuto Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan
-
Konflik Mereda, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi dengan Suriah
-
Kapolres Pinrang Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Serentak Jajaran TNI di Seluruh Indonesia
-
Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Ribuan Masyarakat Padati Pelepasan 220 JCH Tapanuli Selatan Menuju Asrama Haji Medan
-
Polsek Tanjungsari Investigasi Penyelidikan Lanjut Terkait Adanya Pembakaran Rumah
-
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Luwu Timur, Masyarakat Dihimbau Tenang dan Percayakan Penanganannya Kepada Pihak Kepolisian
-
Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si; Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Telah diatur banyak Peraturan diharapkan dipergunakan untuk Kemakmuran Rakyat


