REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
ARS Gelar Berbagi Takjil Dan Buka Bersama
-
Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Pemersatu Bangsa
-
Ciptakan Lingkungan Bersih Aman Dan Nyaman Wujud Sinergitas TNI – Polri Wilayah Nanggung Bersama Warga Masyarakat
-
Sebanyak 557 Napi Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan Mendapat Remisi
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta KONI Kabupaten Bogor Fokus Pembinaan
-
Koops Udara II Peringati Nuzulul Quran 1446 H: Kuatkan Aqidah, Mantapkan Ibadah, Perbanyak Sedekah Serta Tingkatkan Iman dan Taqwa
-
Silahturahmi Dalam Rangka Reses Anggota DPRD Kabupaten Dapil IV Jhonson Sihombing Masa Sidang ke II Tahun 2023 di Desa Sungai Keranji
-
Kapolres Pinrang Kunjungi Korban Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Rumah Sakit Lasinrang
-
Dekatkan Diri dan Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolres Gowa Sapa Warga Bontonompo Selatan
-
NezPro Production Tempat Pelatihan Bagi Kamu Yang Ingin jadi Artis

