REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Infrastruktur Pendukung KTT G20 Bali
-
Gus Halim: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas Agar Sejahtera
-
Bupati Tapanuli Selatan Hadiri Pengalihan Aliran Sungai Batang Toru Untuk Pembangunan Bendungan (DAM) PLTA
-
Air Mengalir Untuk Kehidupan, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Berhasil Membuat Sumur Bor Air Bersih di Desa Guaria
-
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengunjungi Pabrik Susu Dan Mengapresiasi Perusahaan Yang Taat PPKM Darurat
-
Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Deteksi Narkoba, Kali Ini Dua Bungkus Ganja Sukses Diamankan
-
Pangdam I/BB Kunjungi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123/RW
-
Iptu Irwan Kurniawan; Kapolsek Lembang Pinrang Aktif laksanakan pengamanan ditempat Ibadah
-
Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional
-
Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran


