REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Polres Batang Bantu Paket Sembako Untuk Paguyuban Pedagang Alun Alun
-
Lanjutkan Irwan Hamid; Ironi Bila Dianggap Tidak Ada Dikerjakan, Apa Dilakukan Bupati Persetujuan Anggota DPRD
-
MUI Banyuwangi Himbau Isi Peringatan Maulid Sesuai Tradisi Keislaman
-
Unit Satlantas Polres Jeneponto, Operasi Rutin Yang Di Tingkatkan Tahun 2021 Pencegahan Covid-19
-
Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB
-
Ops Bina Kusuma Krakatau 2021, Kanit Binmas Berikan penyuluhan Komunitas Motor di Pakuan Ratu
-
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
-
Gus Halim Sambut Positif Ajakan Kemendikbud Ristek Majukan Budaya Desa
-
Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan
-
TP PKK Gelar Pelatihan Perkuat Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana di Sulteng

