REAKSIMEDIA.COM | Jawa Tengah – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, dengan sejumlah catatan pada aspek norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, dan kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, antara lain dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan. Catatan masih ada pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Peningkatan masih diperlukan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menyampaikan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail.
Tags: Jawa tengah
-
Work From Home bukan kendala sbg ASN di lingkungan Kesyahbandaran kelas 1 Utama Tanjung Priok Jakarta
-
Disiplin Dan Serius Latihan, Ciptakan Prajurit Yonif Raider 100/PS Yang Handal, Profesional, Siap Bertugas
-
Wakapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Dit Reskrim Um, Dit Reskrim Sus dan Dit Res Narkoba Jajaran Polda Jabar Tahun 2022
-
Parah !! Satgas BLBI Main Sita Tanah di Bali Tidak Berdasar Hukum, Mahfud MD Kemana?
-
Halal Bihalal Keluarga Fadel Muhammad Ajang Menjalin Tali Silaturahmi Kebersamaan
-
Kabidhumas Polda Jateng: Nakes RS Ambarawa Ditusuk Keluarga Korban, Itu Tidak Benar
-
Mendes PDTT Tetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa
-
Presiden Joko Widodo diterima Gubernur Jenderal Australia
-
Kementerian PUPR Bangun Instalasi Pengolahan Limbah Kota Makassar, Mampu Ubah Limbah Rumah Tangga Menjadi Air Layak Minum
-
Kepala Bakamla RI Hadiri HUT Provinsi Bengkulu Ke-55 Tahun 2023


