REAKSIMEDIA.COM | Jawa Tengah – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, dengan sejumlah catatan pada aspek norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, dan kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, antara lain dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan. Catatan masih ada pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Peningkatan masih diperlukan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menyampaikan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail.
Tags: Jawa tengah
-
KRI Diponegoro-365 Terima Kunjungan Kerja Tim Pusinfomar TNI
-
Bogor Hornbills Berpeluang Ciptakan Sejarah IBL 2026 di Laga Tangkas
-
Warga Jalan Kates Jadi Korban Maling Burung, Para Pelaku Siap-siap Jeruji Besi Menanti
-
Polda Jatim Jaring Duta Lalu Lintas, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Melalui Edukasi Dan Kebudayaan
-
Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga dan Mencegah Kejahatan Kriminal yang Terjadi di Masyarakat
-
Kabareskrim Polri Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla
-
Kementerian PUPR Tetapkan Pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara
-
Pesan Baja Ringan Dan Sudah Dipasang Namun Tak Kunjung Dibayar Pelaku Ditangkap Polsek Kalirejo Lamteng
-
Jelang HUT TNI Ke-80, Koramil 1715-02/Kiwirok Kodim 1715/Yahukimo Bersama Masyarakat 12 Desa di Distrik Kiwirok Melaksanakan Penanaman Pohon Kopi
-
Jelang Ramadhan Majelis Dzikir Yayasan Amalia Pakansari Gelar Penutupan Pengajian



