REAKSIMEDIA.COM | Bukittinggi – Sebuah warung kopi yang berukuran lebih kurang 5 x 5 meter terletak di Jalan Ahmad Karim (jalan Lurus) persis depan Mesjid Nurul’Haq Bukittinggi, yang sudah ditempati dari turun temurun oleh Eti, penghuni warung ini. Setelah di konfirmasi oleh Tim Jurnalis Kota Bukittinggi yang terdiri dari anggota PWI Kota Bukittinggi, tidak bisa memberikan atau memperlihatkan bukti kepemilikan dan hak sewa nya hanya jawabnya sudah turun temurun,” terangnya.

Selanjutnya Tim Jurnalis langsung mendatangi Kantor Kelurahan Benteng Pasar atas yang terletak juga berdampingan dengan warung tersebut, Tim juga dapat bertemu langsung dengan Lurah nya Benteng Pasar Atas Hendra Antoni Hatta. SH. Juga membenarkan tanah ini adalah milik Negara, ini memang sudah lama ditempati dan dipergunakan untuk warung yang ditempati oleh Eti, seorang Janda yang sudah lama ditinggal mati suaminya, juga ditinggal mati oleh Ibu angkatnya yang sering dipanggil (Iyak),” Jelas Hendra.
Juga kita sebagai orang yang mempunyai rasa kemanusiaan, saya biarkan dia berjualan di tanah Yang milik Negara ini , tanpa dipungut bayaran ataupun perjanjian secara tertulis Hendra,” jelasnya.
Karena Tim meragukan kebenaran Lurah ini, Tim langsung menemui Sekda Kota Bukittinggi, Martiyas Wanto SH diruangan kerjanya.
Tim juga langsung mempertanyakan kebenarannya tentang pemakaian tanah Negara ini.
Sekda Kota Bukittinggi Martiyas Wanto menjelaskan kepada Tim Jurnalis, satu senti meter pun, tanah Negara dimiliki dan dipakai oleh yang tidak punya izin dan punya kepemilikan akan kita usut dan saya akan segera memanggil Lurahnya,” jelas Martiyas Wanto.
Laporan : Zulkarnain
Tags: Bukittinggi
-
Polsek CSR (Cisarua) Kabupaten Bogor Berhasil Dalam Operasi Miras Amankan 20 Botol Miras Jenis Ciu
-
Cooling System Jelang Pemilu, Kapolres Mukomuko Gelar Tatap Muka Dengan Jajaran Forkompincam dan Tokoh Masyarakat
-
Aksi Solidaritas, Aliansi Mahasiswa Bengkulu Minta Tutup PT Amman Mineral Nusa Tenggara
-
Kodim 0428/MM Gelar Peringatan Turunnya Al-Qur’an (Nuzulul Qur’an) 1443 H
-
Kasetpres akan Serahkan Bantuan Beras dan Oksigen Konsentrator ke Sejumlah Provinsi
-
Holong Ni Roha, Bupati Anggarkan Pembangunan Jalan Desa Se Luat Harangan
-
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Melakukan Penahanan Terhadap Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur
-
Rencana Revisi UU Desa, Ketum LKDN Nur Rozuqi Ingatkan Pemerintah dan DPR Soal Hak-hak Desa
-
Sambut HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Perbaikan Sekolah
-
Dorong Pengamanan dan Resolusi Konflik Aset Lembaga Negara Melalui Pendaftaran Tanah dan Reforma Agraria





