REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/04/2023).
Tersangka inisial JU (35) berdomisili di Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan terjadinya curat pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, awalnya korban An. Rusmin sedang tidur dikasur ruang tengah rumahnya, lalu terbangun mendengar ada suara barang terjatuh.
Kemudian korban mengecek sumber suara didapati yang terjatuh adalah kotak HP yang sebelumnya terletak didalam lemari. Selanjutnya korban curiga lalu mengecek kearah depan keruangan tamu dan melihat pintu ruangan tamu dalam keadaan terbuka.
Tak hanya itu, korban juga melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi dibalik pintu depan rumah korban. Lalu korban memegang pundak diduga pelaku dan bertanya kamu orang mana sedang apa disini.
Setelah itu korban membawa diduga pelaku kedepan rumah dan menanyakan kembali setelah JU menjawab pertanyaan korban, kemudian datang bapak korban an.Warsono berkata untuk membawa terlapor ke poskamling.
Setelah sampai di poskamling korban menghubungi Ketua RT Sdr. Jainul dan korban lalu kembali kerumah untuk mengecek apa saja barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut korban selanjunya melaporkannya ke Polsek Negeri Besar untuk ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku percobaan curat Handphone ini pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 05.40 WIB anggota Polsek Negeri Besar mendapat informasi bahwa warga masyarakat Kampung Bima Sakti telah mengamankan diduga pelaku percobaan curat diposkamling .
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut petugas Polsek Negeri Besar langsung bergegas menuju kelokasi untuk mengamakan diduga pelaku,
Diduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak HP INFINIX SMART 6 warna Hijau selanjutnya dibawa ke Polsek Negeri besar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP o pasal 53 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “Ungkapnya.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Mapping Serta Lakukan Himabuan Terkait TPPO Kepada Warga Desa Cigudeg
-
Kapolres Puncak Jaya Pimpin Pelaksanaan Rapat Anev Bulanan dan Gelar Operasional
-
Sinergi Danrem 071/Wijayakusuma Jalan Sehat Mlipir Bareng Eksplor Wisata Baturaden Bersama Forkopimda Banyumas dan Cilacap
-
M.Yurizal. S.T Kembali Ramaikan Bursa Pencalonan Anggota Legislatif pada pemilu 2024
-
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
-
Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman
-
Koops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Distrik Gome
-
Letnan-Levi Is The Best Raih Suara Terbanyak Pilkada Walikota Wakil Walikota Padangsidimpuan 2024
-
Kapolres Metro Jakut dan Direktur Binmas PMJ Sambangi Posko Satkamling Mapan 011
-
Kapolsek Bersama Muspika Jasinga Bersinegi Kaitan Kamtibmas Serta Sosialisasi Tentang TPPO Wilayah Hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor

