REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/04/2023).
Tersangka inisial JU (35) berdomisili di Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan terjadinya curat pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, awalnya korban An. Rusmin sedang tidur dikasur ruang tengah rumahnya, lalu terbangun mendengar ada suara barang terjatuh.
Kemudian korban mengecek sumber suara didapati yang terjatuh adalah kotak HP yang sebelumnya terletak didalam lemari. Selanjutnya korban curiga lalu mengecek kearah depan keruangan tamu dan melihat pintu ruangan tamu dalam keadaan terbuka.
Tak hanya itu, korban juga melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi dibalik pintu depan rumah korban. Lalu korban memegang pundak diduga pelaku dan bertanya kamu orang mana sedang apa disini.
Setelah itu korban membawa diduga pelaku kedepan rumah dan menanyakan kembali setelah JU menjawab pertanyaan korban, kemudian datang bapak korban an.Warsono berkata untuk membawa terlapor ke poskamling.
Setelah sampai di poskamling korban menghubungi Ketua RT Sdr. Jainul dan korban lalu kembali kerumah untuk mengecek apa saja barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut korban selanjunya melaporkannya ke Polsek Negeri Besar untuk ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku percobaan curat Handphone ini pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 05.40 WIB anggota Polsek Negeri Besar mendapat informasi bahwa warga masyarakat Kampung Bima Sakti telah mengamankan diduga pelaku percobaan curat diposkamling .
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut petugas Polsek Negeri Besar langsung bergegas menuju kelokasi untuk mengamakan diduga pelaku,
Diduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak HP INFINIX SMART 6 warna Hijau selanjutnya dibawa ke Polsek Negeri besar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP o pasal 53 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “Ungkapnya.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Pengelola Ponpes Nurul Furqon Akan Digugat Orang Tua Santri, Dianggap Lalai
-
Geruduk Kantor PLN, FLB Minta Manager UP3 Banten Selatan Dicopot dan di Proses Hukum
-
104 Calur di Kabupaten Sleman Ikuti Pilur dengan Metode E-Voting
-
Entry Meeting BPK, Mendagri: SIPD Bisa Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan
-
Amankan Serta Monitoring Pembayaran BLT BBM Tahap 1 dan BPNT Bulan September 2022
-
Polisi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Dibawah Jembatan KA
-
Bappeda Kota Sukabumi Siap Evaluasi Kinerja Pembangunan Triwulan III 2025
-
Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Menyita 15 Keping Emas Logam Mulia Seberat 128 Gram dalam Perkara Komoditi Emas
-
Tingkatkan Konektivitas Trans Papua, Kementerian PUPR Bangun 29 Jembatan di Ruas Merauke – Sorong Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2022
-
TNI AL Mengukir Sejarah, Kasal Menerima Laporan Korps Kenkat 30 Pati

