REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap disaat Konferensi Pers yang digelar Kapolres Mukomuko terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal, di Aula Polres Mukomuko, Senin (10/4/23).
Kapolres Mukomuko
AKBP Nuswanto S.H.,S.Ik.,M.H yang didampingi Kasat Reskrim polres Mukomuko IPTU Fajri Ameli Putra S.T.K.,S.Ik dan Kasie Humas polres Mukomuko IPDA Aguscik dalam kesempatan itu menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Minggu (9/4) sekira pukul 10.00.Wib, pelaku pergi dari rumahnya di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya dengan tujuan ke Mukomuko untuk menemui temannya.
” dalam perjalanan, pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian kotak amal yang berada di Toko seputaran Kota
Mukomuko dan pada saat di lokasi tepatnya di Toko Lima Saudara yang berada di simpang Tanah Rekah, pelaku melihat Kotak Amal milik BAZNAS Kabupaten Mukomuko yang berada di atas Lemari Es, kemudian pelaku masuk kedalam dengan tujuan membeli minuman, kemudian setelah minuman dibeli, pelaku memasukkan minuman tersebut ke dalam Jok sepeda motornya, kemudian kembali masuk ke toko dengan alasan membeli masker dan pada saat melihat penjaga Toko sedang asik main HP pelaku mengambil kotak amal tersebut,” papar AKBP Nuswanto.

Dilanjutkan Kapolres Mukomuko, sesaat kemudian penjaga toko sadar apa yang pelaku perbuat kemudian mencoba mengejar pelaku, namun pelaku sudah keburu melarikan diri dan tidak tidak
dapat dikejar korban, dan dari keterangan pelaku kotak Amal di bongkar di dekat Sungai penarik dan setelah uang di dapat oleh pelaku, kotak amal itu
dibuang pelaku ke sungai dan uang yang didapat, pelaku masukkan ke tabungannya melalui BRI LINK,” terang Kapolres Mukomuko.
Masih dikatakan Kapolres Mukomuko,” Hasil pelaku melakukan pencurian kotak
amal tersebut adalah sebesar Rp.3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu
rupiah) dan diketahui sebelum diamankan, pelaku sudah melakukan 4 (empat) kali Pencurian Kotak Amal di Toko-Toko dari bulan Februari 2023 sampai dengan April 2023 di wilayah Kecamatan Penarik dan
Kecamatan Kota Mukomuko,” ungkap AKBP Nuswanto.
Akibat ulahnya, tersangka AS (24) saat ini telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Humas Polres Mukomuko
Tags: Mukomuko
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Desa Sentul Sambang/Silaturahmi dengan Masyarakat dan Schoolder Kecamatan
-
Pangdam III/Slw Tutup AKS Secara Resmi Di Garut
-
Tim Survei Teknis Latsitarda Nusantara XLV/2025 Laksanakan Monitoring di Halmahera Utara
-
Operasi Bina Kusuma, Polisi Lakukan Pembinaan dan Tertibkan Pengamen Jalanan
-
Tinjau Jalan Tol Cisumdawu, Menteri Basuki: Percepat Penyelesaian dengan Pengawasan Ketat
-
Wujud Kepedulian Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Perbatasan
-
Sukses Digelar APLI AWARDS 2023 (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)
-
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Dua PJU dan Tiga Kapolres
-
Kemendagri Tekankan Pemda Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah
-
Bantu Perokonomian Petani di Papua, Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani

