REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Ketua DPC LSM PENJARA PN Bogor, Dedy Karim menyayangkan sikap Camat Ciawi Rosidin, M.Si yang sulit untuk ditemui dikantornya.
“Kedatangan kami ingin mencari solusi terkait perizinan IMBG atau PPG yang mana perizinan tersebut sudah di tempuh izin warga , Ormas, Lsm, Media, Rt 02 dan Rw 01 setempat, sudah di tanda tangani lengkap, namun sampai saat ini Pak camat tidak bisa ditemui” Ungkap Dedy.
Menurut Dedy Karim Camat tersebut merupakan Pejabat Publik pasti sudah memahami birokrasi yang baik, Camat juga mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonom daerah, ujar nya (16/10/24).
Tugas Pokok dan Fungsi Camat, berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 15 tentang kecamatan dan PP No. 41 Tahun 2007, seorang camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi :
• Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
• Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
• Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
• Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum,
• Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
• Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
• Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
“Camat seharusnya mengetahui Tupoksi yang dilaksanakan dilingkungan Kecamatan, jadi bila memang persyaratan perizinan dari bawah sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menghindar dan diduga Mempersulit Investor Terkait Perizinan,” sambung Dedy.
“Sebagai Pejabat Publik sudah selayaknya dapat mengayomi warga dengan baik dan benar, sebab Camat juga mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan perpanjangan tangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati atau Sekretaris daerah (Sekda) untuk menangani sebagian urusan otonom daerah”, ujar Ketua DPC Lsm Penjara PN Bogor Raya (16/10/24).
Sebagai Abdi Negara (ASN…red), selayaknya menjalankan tugas sesuai dengan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 15 tentang kecamatan dan PP No. 41 Tahun 2007, sebab bila seorang Camat mengabaikan kewajibannya, apalagi menyangkut masalah perizinan yang pada akhirnya merupakan PAD, dan mengingatkan pentingnya kesadaran membayar pajak kepada pelaku bisnis restoran. “Pajak itu bersifat memaksa karena telah diatur dagn tertuang dalam undang – undang. Dan dibuat untuk memudahkan semua pihak bukan malah mempersulit,”
“Yang membuat jadi pertanyaan kami, kenapa Pak Camat Ciawi selalu tidak ada di kantornya, saat Investor datang ,malah pak camat megarahkan ke Polsek dan Koramil, Ada apa ini dengan pak camat” sambung Dedy.
Dedy Karim berencana akan berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Bogor, untuk melaporkan tindakan Camat yang kurang memahami Tupoksinya, agar mengambil langkah tegas oknum camat yang mempersulit warga.
“Saya memohon kepala – kepala dinas terkait bisa mengambil langkah untuk menindak lanjuti para Stafnya mana kala ditemukan bukti ada permainan-permainan yang sengaja mempersulit atau menghambat proses kerja-kerja pelayanan cepat kepada masyarakat, dan jangan sampai ulah satu oknum merusak citra pelayanan publik pemerintah kabupaten Bogor” Ujar Ketua DPC Bogor Raya.
“Saya kira praktik pungli itu tidak dibenarkan karena reformasi birokrasi salah satu filosofinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa tepat dan cepat,” tegasnya.
Dedy karim menjelaskan Investor wajib mengurus IMB mesti tertib administrasi. Kalaupun ada retribusi, pembayarannya langsung disetorkan ke negara dalam hal ini lewat kantor Bank bukan perseorangan oleh oknum tertentu.
“Di luar itu tidak bisa lagi dibiarkan ada pungli yang kategorinya tidak dipersyaratkan. Apalagi masyarakat mengurus izin agar lebih tertib administrasi,” sebut dia.
Investor yang sudah punya niat baik mengurus perizinan harus dikawal sesuai prosedur. Sebagai petugas pelayanan publik, Camat dan Stafnya sudah menjadi kewajiban. membantu masyarakat dengan cepat tanpa harus dibiarkan menunggu dengan informasi yang kurang jelas.
“Seharusnya Camat Ciawi, Rosidin, M.Si merespon investor dengan membantu percepatan perizinan. Tidak perlu mencari alasan mengada-ada, tidak perlu menghambat proses terbitnya izin,” tegas Ketua DPC Lsm Penjara PN, Dedy Karim pada wartawan
Tags: kabupaten bogor
-
Jelang Peringatan HUT Ke-79 TNI AU, Makoopsud II Gelar Doa Bersama
-
Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Pekalongan dan Jajarannya Bagikan Masker dan Imbau Prokes
-
Ketum DPP PEPABRI Kukuhkan Ketua dan Pengurus DPD PEPABRI Jawa Timur Masa Bakti 2023-2028
-
Kementerian PUPR Bersama Kementerian Sosial Kolaborasi Sediakan Rusun Khusus MBR di Bekasi, Jawa Barat
-
Webinar Keuda Update: Penguatan Tata Kelola Dana Kapitasi JKN untuk Mendorong FKTP Milik Pemda
-
Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Laksanakan Razia Gabungan
-
Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Wujud Sinergi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Laksanakan pengecekan TKP laporan KDRT
-
TNI dan Polri Kawal Ketat Distribusi Oksigen di Jateng
-
Masyarakat Kalimantan Selatan Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Perkaya Literatur Ekonomi dan Keuangan Syariah di Masyarakat, Perlu Peran Aktif Media

