REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Gugatan Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berjalan lamban. Memasuki sidang ketiga pada Senin (22/4) kemarin, persidangan masih berkutat soal pemeriksaan kelengkapan administrasi kuasa hukum para tergugat.
Kemenkeu (tergugat I) dan BI (tergugat II) yang baru hadir pada panggilan sidang ketiga ini, terkesan menganggap remeh gugatan yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Padahal, nyata gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat merupakan persoalan yang serius menyangkut kapasitas dan kredibilitas institusi para tergugat.
Sidang pemeriksaan legal standing para tergugat berjalan singkat. Majelis hakim meminta para tergugat melengkapi berkas administrasi para kuasa hukum pada sidang berikutnya yang diagendakan 6 Mei mendatang.
Usai persidangan, menjawab pertanyaan media bagaimana respon BI atas gugatan Andri Tedjadharma ini, perwakilan tim hukum BI, Asep dan Laura Natalia mengatakan, BI akan melihat dulu perkembangan kasus ini, karena gugatan yang diajukan pihak penggugat merupakan kasus lama. “Kita lihat dulu perkembangannya, karena ini kan kasus yang sudah cukup lama, lebih dari 25 tahun,” tutur Asep.
Menurut Asep, BI memiliki dokumen dan administrasi yang lengkap. “Nanti bisa kita lihat pada saat proses persidangan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan adanya dua rekening atau rekening ganda atas nama Bank Centris di Bank Indonesia, Asep dan rekannya Laura berjanji akan memeriksa dan mengecek apakah ada rekening ganda (rekening rekayasa). “Nanti kita lihat dahulu, dan kita chek,” imbuhnya.
Sementara tim hukum Kemenkeu, Franklin S mengaku dirinya mewakili KPKNL yang selama ini menagih dan menyita aset milik Andri Tedjadharma. Di panggilan ketiga dari PN Jakarta Pusat, institusinya baru ditunjuk untuk hadir di persidangan. Menurutnya, selama ini pihaknya menagih dan menyita sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui, Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), melalui kuasa hukumnya I Made Parwata SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum di PN Jakpus dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024. kemarin.
Alasan dan dasar Andri Tedjadharma secara pribadi menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia lantaran dirinya bukanlah obligor BLBI. Karena, terbukti hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan hukum yang memutus bahwa Andri Tedjadharma adalah penanggung hutang negara ataupun obligor BLBI.
Bahkan, berdasarkan bukti-bukti hukum pada sidang di PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional juga tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Dana BLBI itu diketahui mengalir ke rekening rekayasa atau rekening pribadi dengan mengatasnamakan Bank Centris Internasional, bernomor 523.551.000.
Di sisi lain, Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia sesungguhnya terikat perjanjian jual beli promes nasabah, sesuai Akta 46 yang ditandatangani Bank Indonesia dan Bank Centris Internasional pada 9 Januari 1998, di hadapan notaris Teddy Anwar, senilai Rp 490 milyar. Perjanjian ini diperkuat lagi dengan jaminan lahan seluas 452 hektar milik PT VIP yang merupakan nasabah Bank Centris, dan telah di-hipotek atas nama Bank Indonesia.
Dan, diketahui pula, Bank Centris Internasional belum menerima uang penjualan promes nasabah dari milyar Bank Indonesia. Bahkan, Bank Centris juga telah kehilangan lahan jaminan seluas 452 hektar. Sehingga, dari penjualan promes nasabah yang tidak dibayarkan BI, dan hilangnya jaminan lahan seluas 452 hektar itu, Bank Centris mengalami kerugian triliunan rupiah.
Prihatinnya lagi, promes nasabah Bank Centris Internasional itu ternyata telah dijual oleh BI kepada BPPN senilai Rp 629 milyar. Ini sesuai Akte 39, jual beli Cessie Bank Indonesia dengan BPPN. Sehingga berdasarkan itu BPPN, sekarang KPKNL dan Satgas BLBI, merasa berhak menagih Bank Centris dan Andri Tedjadharma, termasuk menyita aset pribadi untuk dilelang yang ini semuanya menjadi perbuatan melawan hukum.
Laporan : Ria Satria
-
Sigapnya Tindakan Cepat, Satgas Yonif 126/KC Obati Masyarakat Yang Terbaring Sakit
-
Hadiri Muhasabah dan Istigasah Doa Keselamatan Bangsa, Wapres Ingatkan Wajib Jaga Diri dari Bahaya
-
Pastikan Sesuai Prokes, Serbuan Vaksinasi Kodim Purbalingga Dijaga Provos
-
Supir Hilang Kendali, Truk Muatan Sembako Terguling Dijalan
-
Hadapi Berbagai Masalah, Penjabat Kepala Daerah Harus Inovatif
-
Selamatkan Bumi, Kodim 0428/MM Tanam 1000 Pohon di Pantai Wisata Abrasi Ipuh
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cileungsih Sambangi warga Dan Mengajak Warga Bersinergi Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil
-
Komisi VII Desak BRIN Tindak Tegas Oknum Peneliti Pengancam Warga Muhammadiyah
-
Antisipasi Tindak Kejahatan, Kapolsek Lubuk Pinang Sampaikan Himbauan Kamtibmas





