REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M.Ali Saptaini SE ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (3/11/21).
Lebih lanjut Ali mengatakan ” Sehubungan dengan keluarnya instruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko untuk mempercepat program Vaksinasi Nasional di Kabupaten Mukomuko, dan kita sangat mendukung upaya itu, karena vaksinasi ini adalah target / program dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten agar capaian Vaksinasi di Kabupaten Mukomuko mencapai target 70% diakhir tahun ini ‘ papar Ali.
Tujuan vaksinasi ini sangatlah penting bagi seseorang dalam membentuk Herd Imunity (kekebalan bersama) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 dan memperkuat daya tahan tubuh ” apabila kita semua sudah kebal secara bersama sama, maka hal inilah yang akan menjadi benteng yang paling ampuh bagi kita bersama untuk menumpas / memutus penyebaran covid 19 di tengah masyarakat ” papar Ali.
Akan tetapi Pemerintah Daerah juga harus bersikap hati hati agar penerapan vaksinasi ini tidak mencederai rasa keadilan ditengah masyarakat ” namun demikian Pemerintah Daerah juga jangan gegabah dalam melaksanakan instruksi tersebut, ini harus dilakukan secara sistematis dalam arti kata, sebelum warga di vaksin ini wajib dilakukan dilakukan tes screening terlebih dahulu, kenapa demikian, karena pengalaman saya pribadi sewaktu akan mendapat vaksin, saya harus melewati beberapa tahapan berupa 18 pertanyaan dan menjawab 18 pertanyaan itu disaat screening, dan kalau test/pertanyaan itu lolos maka saya berhak dan wajib menerima vaksin, dan kalau dari test tersebut saya tidak lolos maka saya tidak bisa divaksin ” ungkap Ali.
Hal ini lah yang wajib di disampaikan kepada masyarakat agar kegiatan vaksinasi ini dapat berjalan dan diterima oleh masyarakat ” bagi masyarakat yang lolos test pertanyaan maka wajib bagi dirinya untuk vaksin, dan bagi masyarakat yang tidak lolos test screening jangan dipaksakan vaksin, karena bukan niat atau maunya dia untuk menolak vaksin, dan bukan maunya dia untuk tidak melaksanakan himbauan pemerintah, dan sebenarnya dia mau untuk melakukan vaksin, akan tetapi secara medis ini tidak memungkinkan, jangan dipaksakan vaksin, dan apabila dia tidak bisa divaksin menurut medis, jangan sampai menggugurkan hak haknya sebagai warga negara, karena itu tidak ada hubungannya, hak hak kita sebagai warga Nagara harus dilindungi, karena Undang Undang Dasar Negara kita berbunyi seperti itu ” sebut Ali.
Wakil Rakyat Kabupaten Mukomuko ini juga mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk bersikap bijaksana dan berhati hati dalam menjalankan dan melaksanakan serta menerapkan himbauan vaksinasi ini ditengah masyarakat.
Selain Ketua DPRD juga berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan Vaksin ” ayo segera kita bersama sama untuk melakukan vaksin, asal lolos test screening, karena vaksin sangat penting untuk diri sendiri dan untuk kekebalan kita bersama, karena vaksin melindungi diri kita dan orang lain ” himbau Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sanksi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin memang harus disikapi dengan baik dan bijaksana oleh Pemerintah Daerah, dengan menerapkan kebijakan penundaan administrasi kependudukan sampai dengan penundaan dan penghentian berbagai bantuan sosial dari pemerintah bagi warga yang belum vaksin harus betul betul dikaji dengan baik, disatu sisi pemerintah ingin memutus penyebaran covid 19, sementara disatu sisi pemerintah berjuang untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi covid19, yang mana nantinya dapat menjadi persoalan baru lagi ditengah masyarakat kita, memang kewajiban pemerintah untuk menjaga rakyatnya untuk tetap sehat, dan kewajiban pemerintah juga untuk mensejahterakan rakyatnya ditengah pandemi Covid19 melalui berbagai bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat melalui BLT, BST dan berbagai bantuan sosial lainnya, serta hak warga negara untuk mendapatkan identitas juga jangan sampai digugurkan, karena amanah Undang Undang sebagai warga negara berhak untuk mendapatkan identitas diri (Adminduk) oleh karena itu diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dari Kepala Daerah dalam menyikapi persoalan ini, semoga himbauan yang diharapkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik, serta diterima oleh masyarakat, dan hak hak masyarakat dari negara yang wajib didapatnya juga jangan sampai terabaikan, semoga negeri kita tercinta, ndonesia segera pulih kembali, semoga…
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Ketum Dharma Pertiwi Berikan Santunan Kepada Ahli Waris “On Eternal Patrol” KRI Nanggala-402
-
Tripika Kecamatan Somba Opu Gowa Lakukan Kegiatan Grebek Vaksin Melalui Door To Door Kerumah Warga
-
Penguatan Pelayanan Berbasis Elektronik, Pemdes Agung Jaya Gelar Bimtek
-
Kasus Covid-19 Naik, Anggota Polres Pemalang Jaga Kebersihan Mako dan Terapkan Prokes Ketat
-
Kunker ke Jawa Timur, Wapres akan Berikan Orasi Ilmiah di STAIS Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, Resmikan Halal Center Universitas Trunojoyo Madura, hingga Tinjau Huntara Pengungsi Semeru
-
JAM-PIDUM: Rumah Restorative Justice sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat
-
Insan PERS Sumut Berduka: Pemilik Media Oneline Di Tembak, Tewas Berlimpah Darah
-
Marak Arisan Bodong, Kabidhumas Polda Jateng: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Keuntungan
-
Jalan Sehat Ketua Persit KCK Koorcab Rem 071 Eksplor Wisata Baturaden, Eratkan Silaturahmi dengan Organisasi Wanita di Wilayah
-
TNI Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Tanah Papua

