Ketua KPU Ali Jodding; Berdasarkan Pleno MK-RI, Menolak Gugatan Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir Pada Pilkada Pinrang 2024

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi kemenangan pihak KPU dalam perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025), Ali Jodding menyampaikan bahwa keputusan ini mempertegas legitimasi tahapan dan hasil pemilu yang telah dilaksanakan.

“Berdasarkan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK-RI lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada pukul 21.03 WIB, MK memutuskan memenangkan pihak KPU dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025,” ujar Ali Jodding.

Keputusan MK ini sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad jaya Baramuli – Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi , keberatan terhadap hasil Pilkada 2024 Pinrang. Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas demokrasi. “Keputusan ini menguatkan proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.

Dengan putusan ini, KPU Pinrang berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan baik dan bersama-sama membangun untuk kemajuan Kabupaten Pinrang ke depan.

Laporan : Mussin Jack

Baca juga:  Kapolres Gowa Kontrol Pos Pelayanan Lebaran 2022 di Malino

Tags: