REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan persoalan sengketa lahan milik TNI AD seluas 2000 m2 di Desa Watutumao 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang digugat oleh pihak penggugat keluarga Sumarauw – Sumeisey yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik penggugat yang dipinjamkan kepada institusi TNI AD adalah merupakan berita Hoax yang ingin mencemarkan nama baik TNI AD.
Hal tersebut dikatakan Kadispenad pada Jumat (10/6/22), bahwa apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 m2 kepada pihak penggugat adalah TIDAK SESUAI dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Lebih lanjut Kadispenad menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :
Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.
2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw
3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).
“Para penggugat tidak Banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), ” tukas Kadispenad.
Lanjut Kadispenad, keterangan tentang objek tanah kepemilikan TNI AD didukung dengan bukti-bukti yang kuat antara lain :
1. Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.
2. Sertifikat Hak Pakai.
3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.
“Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 m2 yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw – Sumeisey, itu sama sekali tidak benar,” tegas Kadispenad.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Sumber : Dispenad.
Tags: jakarta
-
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Natkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka
-
Operasi Antik Nala 2024, Polres Mukomuko Gelar Press Release Ungkap Berbagai Kasus Narkotika
-
Bantu Anak Yatim Piatu Terdampak Covid, Diana Listyo Akan Launcing Program Aku Sedulurmu Polda Jateng
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an, Pangkoopsudnas : Kembangkan Sikap Adaptif dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Serta Profesionalisme
-
Kalapas Pastikan Seluruh Layanan Di Lapas Narkotika Nusakambangan Gratis
-
Lantik 19 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Tantangan Birokrasi Pasca-Weberian
-
Cek Rest Area KM 57, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Posko Mudik
-
Menyentuh Hati Melalui Tenaga Kesehatan, Satgas Yonif 715/Mtl Terus Tunjukkan Kepedulian Kepada Masyarakat
-
PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
-
Sambut Hari Bhayangkara ke 76, Polsek Lubuk Pinang Gelar Baksos Sembako

