Komisi IV : Ketenagakerjaan Aspek Dasar Kehidupan Berdimensi Ekonomi dan Sosial

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf, mengatakan bahwa ketenagakerjaan merupakan aspek dasar kehidupan yang mencakup dimensi ekonomi dan sosial.

Hal itu disampaikan Yusup saat menyampaikan Laporan Komisi IV DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Forum Rapat Paripurna, Senin (10/7/2023).

“Ketenaga kerjaan merupakan aspek yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia karena mencakup dimensi ekonomi dan sosial.

Setiap upaya pembangunan selalu diarahkan pada perluasan kesempatan kerja,” kata Yusup.

Alhasil penduduk dapat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan dia mengatakan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga daerah atas kemudahan mengakses pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pembentukan Peraturan Daerah ini kata dia adalah permasalahan ketenaga kerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Besarnya angkatan kerja yang ada tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja,” ujarnya.

Kualitas tenaga kerja yang rendah, hal ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia kemudian tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja.

Belum Lagi masih terjadinya perselisihan hubungan Industrial antara perusahaan dan pekerja buruh kenyataan di lapangan seringkali terjadi kombinasi dari masalah masalah tersebut sehingga memerlukan strategi.

“Salah satu poin penting permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan kami yaitu tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja,” tuturnya.

Dimana tingkat pengangguran laki-laki di Sukabumi jauh lebih besar dibanding perempuan. kesempatan kerja laki laki lebih sulit dari pada perempuan, untuk itu salah satu muatan materi pada Raperda ini kami cantumkan Bab Kesempatan dan perlakuan yang sama pasal 4 yang berbunyi :

Baca juga:  190 Guru DilantikĀ Jadi Kepala Sekolah Bupati Minta Terapkan Manajerial Sebaik MungkinĀ 

1. Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

2.Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Dari hasil pembahasan dan kajian Komisi bahwa Raperda tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

Substansi Raperda secara material telah di bahas dan di sepakati antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV.

Sehingga Komisi IV mengusulkan agar Forum Rapat Paripurna menerima laporan Komisi IV ini serta menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi.

Laporan : Lelly

Tags: