Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Resmi Mengubah Susunan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor

IMG 20230209 WA0393

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor -Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bogor, dalam rangka pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten dan kota dalam pemilihan umum tahun 2024

Antisipasi pemekaran wilayah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

Perubahan susunan dapil itu disahkan dan diterbitkan pertanggal 7 Februari 2023 oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan, usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Dalam hal ini susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, diantaranya Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.

Sedangkan, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.

“Beberapa dapil yang dicabut dan dipindahkan serta di pecah karena penyesuaian berdasarkan surat KPU RI terkait potensi- potensi di daerah Kabupaten Bogor akan ada wacana pemekaran baru” terang Ummi.

Seperti halnya Kecamatan Ciomas yang tidak.masuk.ke wilayah Bogor Barat, juga Kecamatan Klapanunggal yang masuk ke wilayah Bogor Timur, beberapa opsi itulah makanya kita lakukan pencabutan, pemindahan beberapa dapil.

“Kami melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu,” tambah Ummi.

Baca juga:  Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman Sandang Predikat Lulusan Terbaik Program Doktor FEB Universitas Trisakti

Opsi-Opsi itu dilakukan mengacu Peraturan KPU yang baru bahwa daerah Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam Dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor untuk :

Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakan Madang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi untuk perwakilannya di DPRD.

Laporan : Bambang. IR

Tags: