REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).
Surat tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (Pemda). Satu di antaranya, Pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.
Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.
Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Pemda juga perlu mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, Pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” tandas Suhajar dalam surat tersebut.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Presiden Jokowi: Pasar Seni Sukawati Siap Terima Wisatawan
-
Warga Bagan Pete Kota Jambi Dihebohkan Atas Adanya Mayat Diduga Korban Pembunuhan
-
Buka Rapat Paripurna DPR, Puan Sambut Hangat Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual
-
Warga Kupa-Kupa Geger, Pria yang Dilaporkan Hilang Selama 3 Hari Ditemukan Tak Bernyawa di Kali
-
Tim PP Anharul Ulum Blitar Menang 5-0, Dandim 0808/Blitar Ajak Masyarakat Terus Berikan Dukungan
-
Serahkan Juknis Dekonsentrasi, Dirjen Bina Adwil Minta Daerah Tingkatkan Realisasi Anggaran
-
Ingatkan Pentingnya Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan, Parlin Sipahutar Gelar Sosperda
-
Jelang Perayaan Imlek, Kapolda Sulteng Sidak Pengamanan Vihara
-
Danramil 428-04/PS Dampingi Bupati Sapuan Disaat Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Banjar Sari
-
Polri Siapkan 109 CCTV Pantauan dan Quick Respon Solo Smart City untuk Dukung Suksesnya Ngunduh Mantu Pernikahan Kaesang-Erina

