REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menuai kontroversi yang diduga melanggar aturan yang berlaku atas dugaan pemalsuan alamat domisili palsu seperti inisial P.S dan VM.Aruan yang alamat domisili sesuai prosedur harus berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ternyata sesuai hasil informasi, keduanya beralamat di Kota Padangsidimpuan seperti P.Simanjuntak beralamat di gang MAN Kota Padangsidimpuan dan VM Aruan beralamat di Sabungan Kecamatan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Pendaftaran Bawaslu untuk Pilpres 2024 mengacu kepada aturan yang berlaku, seperti alamat domisili yang jelas dan benar salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh P.simanjuntak dan VM. Aruan ataupun setiap calon untuk dapat mengikuti seleksi.
Terkait dengan P.simanjuntak dan VM.Aruan yang diduga memberikan alamat palsu, tidak menjawab konfirmasi dan mengatakan masih diluar kota yakni di Kota siantar.
Laporan : Rosliani
Tags: tapanuli selatan
-
Bertolak ke Samarinda, Wapres Sampaikan Orasi Ilmiah di UNU Kalimantan Timur dan Pimpin Rapat di Rumah Jabatan Gubernur
-
Kapolda Aceh Hubungi Penerima Hadiah Paket Umroh Gratis Vaksinasi Massal
-
Hadir Bersama Wagub, Gus Muwafiq Ajak Warga Wadas Guyup Rukun dan Hargai Perbedaan
-
Yusmanelly SH MH Resmi Menjadi Kajari Mukomuko
-
Sesuai Komitmen, Erick Thohir Pastikan Tiga Naturalisasi Pemain Timnas
-
Kemendagri Dukung Penuh Program Perlindungan Anak di Daerah
-
Personil Polres Bogor Cegah Kejahatan di Pemukiman Warga Dengan Melaksanakan Pemolisian Rw Di Wilayah Kab. Bogor
-
KN. Belut Laut – 406 Bakamla RI Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Natuna
-
Siap Digelar Konferensi Luar Biasa PWI Kabupaten Bogor di Lorin Sentul
-
PBNU Beri Penghargaan Kapolda Jateng karena Perhatian Besar Vaksinasi di Pesantren


