Komisioner Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan, Diduga Pakai Alamat Palsu Saat Pendaftaran

REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menuai kontroversi yang diduga melanggar aturan yang berlaku atas dugaan pemalsuan alamat domisili palsu seperti inisial P.S dan VM.Aruan yang alamat domisili sesuai prosedur harus berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ternyata sesuai hasil informasi, keduanya beralamat di Kota Padangsidimpuan seperti P.Simanjuntak beralamat di gang MAN Kota Padangsidimpuan dan VM Aruan beralamat di Sabungan Kecamatan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Pendaftaran Bawaslu untuk Pilpres 2024 mengacu kepada aturan yang berlaku, seperti alamat domisili yang jelas dan benar salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh P.simanjuntak dan VM. Aruan ataupun setiap calon untuk dapat mengikuti seleksi.

Terkait dengan P.simanjuntak dan VM.Aruan yang diduga memberikan alamat palsu, tidak menjawab konfirmasi dan mengatakan masih diluar kota yakni di Kota siantar.

Laporan : Rosliani

Baca juga:  Melewati Masa Covid-19, Bupati Tapanuli Selatan Upayakan Kemajuan Komoditi Unggulan Tapanuli Selatan

Tags: