REAKSIMEDIA.COM | Batubara Sumut – Abdullah Sani Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, yang di duga memberikan hak pakai tanah lahan seluas 14 Ha, yang terletak di Dusun VI Desa Masjid Lama kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya, berakhir di adukan ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Maita (47) isteri Abdllah Sani yang menjabat sebagai Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, ketika awak media bekunjung kerumahnya, Sabtu (12/6/21), untuk melakukan konfirmasi tentang Suami Maita menjadi tersangka di Polres Batubara.
Maita isteri Abdllah Sani menjelaskan, Suaminya Abdullah Sani pada 13 Oktober 2020, mengeluarkan surat perjanjian pakai atas lahan kosong berupa tambak yang beberapa tahun tidak dikuasai, dan sekaligus masyarakat menganggap bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Negara.
Akhirnya dari pihak masyarakat yakni Koptan KUBE Harapan Jaya, yang menguasai lahan tersebut, digunakan bersama-sama dengan warga masyarakat setempat, sekaligus untuk menolong ekonomi masyarakat, di saat masa pandemi covid-19.

Sewaktu masyarakat Koptan KUBE Harapan Jaya mengerjakan lahan tersebut, datang Ismail Fahmi (57) tahun, warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, mengklaim bahwa lahan itu miliknya dengan dasar menunjukkan 6 lembar Surat Keterangan Tanah, Tahun 1988 dan kwitansi pembayaran.
Sehingga Atas dasar itulah, Ismail Fahmi melaporkan Abdullah Sani Kepala Desa Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara, dan akhirnya atas laporan tersebut, Polres Batubara melakukan penahanan terhadap Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, sejak 4 Mai 2021.
Sementata itu, Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Waka Polres Kompol Rudi Chandra SH MH, Kasat Reskim AKP Feri Kusnadi SH, Kasubag Humas Niko Siagian, Kanit Tipiter Ipda Jimmy Sitorus, melakukan Konferensi Pers, dengan acuan barang bukti yaitu, Surat Keterangan Tahun 1988 dan Kwitansi 5 lembar 1 bundel perjanjian pakai tanah milik Desa, sehingga Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, dijadikan tersangka oleh Polres Batubara Sumatera Utara.
Padahal menurut Maita isteri Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, bahwa Surat keterangan itu, isinya adalah mengusahai tanah Negara, dan tidak ada Hak Pemilikan atas nama Ismail Fahmi,” ujarnya.
Maita menambahkan, kalau suaminya tidak bersalah, karena tanah kosong yang lahan tambak, memang sudah lama tidak dikuasai, dan itupun dilakukan suaminya bukan untuk pribadinya, namun lahan tersebut di fungsikan agar bisa membantu ekonomi masyarakat.
Sehingga menurut Maita, apa yang di sangkakan kepada Suaminya tidak berdasar dan berkekuatan hukum, apalagi pihak Kejaksaan Batubara sendiri telah menolak berkas yang di ajukan Polres Batubara, karena masih P18 (berkas tidak lengkap),” ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Ketua Tim Lembaga Komite Nasional Tindak Pidana Korusi (Komnas Tipikor) Henderson Silalahi, sebagai pendamping Maita isteri Abdullah Sani mengatakan kepada Media, Sabtu (12/6/21), meminta kepada Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara, agar Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, segera di bebaskan dari tahanan Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara, karena dianggap tidak bersalah, apalagi pihak Kejaksaan Negeri Batubara sendiri, menolak berkas Abdullah Sani karena dianggap tidak lengkap.
Selain itu, Komnas Tipikor Sumut juga meminta kepada Kapolres Batubara, agar mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara ( SP3 ) sesuai dengan ditolak nya berkas dan dikembalikan ke Polres Batubara,” Ujar Ketua Tim Komnas Tipikor Sumut Henderson Silalahi.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: batubara sumut
-
Tim pemenangan Edwar-Ruslan Nekat Pasang Poster di Jalan Protokol
-
Seorang Ayah Memperkosa Anak Tirinya Akhirnya di Tangkap Tim Polsek Semendo
-
Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa bersama
-
Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Dengan Warga Binaan
-
Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
-
Polres Mukomuko Bentuk Polisi RW, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Kementerian PUPR Selenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Guna Tingkatkan SDM dalam Bidang Entrepreneurship dan Digital
-
Perkuat Wilayah Keamanan Laut, Bakamla RI Bangun Dermaga di Setokok Batam
-
Film Komedi Romantis Indonesia 2026 “Macam Betool Aja” Siap Tayang, Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Godaan Cuan
-
Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Tembakau Gorila


