REAKSIMEDIA.COM | Batubara Sumut – Abdullah Sani Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, yang di duga memberikan hak pakai tanah lahan seluas 14 Ha, yang terletak di Dusun VI Desa Masjid Lama kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya, berakhir di adukan ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Maita (47) isteri Abdllah Sani yang menjabat sebagai Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, ketika awak media bekunjung kerumahnya, Sabtu (12/6/21), untuk melakukan konfirmasi tentang Suami Maita menjadi tersangka di Polres Batubara.
Maita isteri Abdllah Sani menjelaskan, Suaminya Abdullah Sani pada 13 Oktober 2020, mengeluarkan surat perjanjian pakai atas lahan kosong berupa tambak yang beberapa tahun tidak dikuasai, dan sekaligus masyarakat menganggap bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Negara.
Akhirnya dari pihak masyarakat yakni Koptan KUBE Harapan Jaya, yang menguasai lahan tersebut, digunakan bersama-sama dengan warga masyarakat setempat, sekaligus untuk menolong ekonomi masyarakat, di saat masa pandemi covid-19.

Sewaktu masyarakat Koptan KUBE Harapan Jaya mengerjakan lahan tersebut, datang Ismail Fahmi (57) tahun, warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, mengklaim bahwa lahan itu miliknya dengan dasar menunjukkan 6 lembar Surat Keterangan Tanah, Tahun 1988 dan kwitansi pembayaran.
Sehingga Atas dasar itulah, Ismail Fahmi melaporkan Abdullah Sani Kepala Desa Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara, dan akhirnya atas laporan tersebut, Polres Batubara melakukan penahanan terhadap Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, sejak 4 Mai 2021.
Sementata itu, Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Waka Polres Kompol Rudi Chandra SH MH, Kasat Reskim AKP Feri Kusnadi SH, Kasubag Humas Niko Siagian, Kanit Tipiter Ipda Jimmy Sitorus, melakukan Konferensi Pers, dengan acuan barang bukti yaitu, Surat Keterangan Tahun 1988 dan Kwitansi 5 lembar 1 bundel perjanjian pakai tanah milik Desa, sehingga Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, dijadikan tersangka oleh Polres Batubara Sumatera Utara.
Padahal menurut Maita isteri Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, bahwa Surat keterangan itu, isinya adalah mengusahai tanah Negara, dan tidak ada Hak Pemilikan atas nama Ismail Fahmi,” ujarnya.
Maita menambahkan, kalau suaminya tidak bersalah, karena tanah kosong yang lahan tambak, memang sudah lama tidak dikuasai, dan itupun dilakukan suaminya bukan untuk pribadinya, namun lahan tersebut di fungsikan agar bisa membantu ekonomi masyarakat.
Sehingga menurut Maita, apa yang di sangkakan kepada Suaminya tidak berdasar dan berkekuatan hukum, apalagi pihak Kejaksaan Batubara sendiri telah menolak berkas yang di ajukan Polres Batubara, karena masih P18 (berkas tidak lengkap),” ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Ketua Tim Lembaga Komite Nasional Tindak Pidana Korusi (Komnas Tipikor) Henderson Silalahi, sebagai pendamping Maita isteri Abdullah Sani mengatakan kepada Media, Sabtu (12/6/21), meminta kepada Kapolres Batubara Provinsi Sumatera Utara, agar Abdullah Sani Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, segera di bebaskan dari tahanan Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara, karena dianggap tidak bersalah, apalagi pihak Kejaksaan Negeri Batubara sendiri, menolak berkas Abdullah Sani karena dianggap tidak lengkap.
Selain itu, Komnas Tipikor Sumut juga meminta kepada Kapolres Batubara, agar mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara ( SP3 ) sesuai dengan ditolak nya berkas dan dikembalikan ke Polres Batubara,” Ujar Ketua Tim Komnas Tipikor Sumut Henderson Silalahi.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: batubara sumut
-
Usung Konsep Smart Village, Huntara di Lokasi Terdampak Erupsi Semeru Ditargetkan Siap Huni Saat Lebaran
-
Gus Halim: Kawasan Transmigrasi Harus Segera di Sulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
H.Tubagus Enung Sutisna Terpilih Sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan FPK Kabupaten Bogor Periode 2025–2030
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadir Menyaksikan Pendatanganan Kerja Sama Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan
-
Pengurus P3S, Selama Ini Menunggu Kepastian Kapan Akan Di Resmikan Untuk Pasar Pariwisata Terpadu
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Pengecekan Serta Pemberian Himbauan Terus Di Lakukan Terkait TPPO Di Wilayah Kabupaten Bogor Melalui Bhabinkamtibmas
-
Kemendagri Gelar Rakor Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Pemda dalam Penyediaan Air Minum serta Sanitasi Layak Aman di Daerah
-
Presiden Jokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi Siapa pun
-
Pendidikan Politik Digelar Oleh Partai Demokrat Kabupaten Bogor Guna Pemantapan Pemilu 2024

