REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP dengan nomor : 13/V/PRO/A-2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Mohon Pengawalan Kasus Pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang menindas/kriminalisasi petani dan kasus Penyerobotan Hutan Milik Negara yang diterima Komisi Kepolisian Nasional per tanggal 3 Juni 2021 lalu, akhirnya mendapat jawaban.
Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa surat pengaduannya mendapat jawaban dengan nomor surat : B-999B/Kompolnas/6/2021, Senin (19/07/2021) , di Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
“Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa keluhan Saudara telah diterima Kompolnas tanggal 3 Juni 2021 dengan No. Reg. 999/2/SMT/VI/2021/Kompolnas tanggal 16 Juni 2021 dan telah di sampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor : B-999A/Kompolnas/6/2021 tanggal 28 Juni 2021, untuk di tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, itu adalah jawaban dari Kompolnas terkait surat pengaduan kami,” ujar Lloyd Ginting.
Lloyd Ginting menambahkan, bahwa surat jawaban Kompolnas yang di tandatangani Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, MSi kiranya menjadi petunjuk bagi masyarakat petani yang selama ini merasa ketakutan dikriminalisasi lagi.
“Surat pengaduan ini kita layangkan ke Kompolnas karena sampai hari ini, ada dua (2) orang petani yang di jadikan tersangka, hanya karena mengolah lahan yang disewanya kepada pemilik tanah atas nama Ratna Br Munthe, yang kemudian diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek masuk dalam HGU-nya.
“Sampai hari ini Elisabeth Melinda (49) dan ibunya Dahlia Br Munthe (68) masih menunggu kepastian hukum terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai,” jelas Lloyd Ginting.
Terkait masalah kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT BUKB dengan HGU nya, saat ini sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan, dan sidang lapangan sudah digelar beberapa waktu lalu.
“Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG. Munthe seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di dalam areal HGU No. 01/1997 Kacinambun dan diatas tanah warisan BG. Munthe tersebut diusahai dengan tanaman-tanaman muda seperti tanaman kol, cabe dan ubi rambat yang ditanami para pengungsi Gunung Sinabung yang menyewa kepada ahli waris BG. Munthe, sedangkan kegiatan PT. Bibit Unggul Karo Biotek tidak ditemukan diatas tanah ahli waris BG Munthe,” tandas Lloyd Ginting.
Masih kata Lloyd Ginting , semoga dengan adanya tanggapan dari Kompolnas ini, penanganan perkara Elisabet dan Dahlia bisa segera menemui titik terang.
Tidak hanya permasalahan hukum ini, persoalan-persoalan lainnya yang berkaitan dengan lahan di Puncak 2000 Siosar juga bisa selesai.” Tutupnya
Laporan :Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Kemendagri Dorong Dukcapil Daerah Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Polres Bogor Silahturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Proyek Sarana Air Bersih (SAB) Desa Kramat Di Duga Gunakan Panel Listrik Bekas
-
Pangdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Yonif Raider 631/Antang Jelang Penugasan ke Papua Tengah
-
Bupati Tanggamus Bersama DPRD Kabupaten Tanggamus Menandatangani Nota Kesepakatan (KUPA) dan (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022
-
Jelang Idul Fitri, Satu Jenazah Diduga Karena Covid Kembali Dimakamkan
-
Kepala Bakamla RI Tanda Tangani Kerja Sama dengan Universitas Sam Ratulang
-
Ramadhan Nan Berkah, Remaja Best Mukomuko Bersama Personel Pospam Lubuk Pinang Bagikan Takjil ke Warga
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersama Babinsa Koramil 2114 Ciampea, Melaksanakan Sambang Kepada Warga
-
Polres Batang Ajak Media Bijak dalam Sebarkan informasi