Kota Dan Kabupaten Sukabumi Masuk Kategori Level 2 Dan 3, Mulai Sekolah Tatap Muka

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, sejumlah daerah mengalami penurunan dari PPKM level 4 ke level 3 dan seterusnya.

Perpanjangan PPKM level 2-3 itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 level 3 dan di level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021,” tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Senin (30/8/2031).

Pemerintah pusat akhirnya menerapkan kelonggaran PPKM di seluruh daerah Jawa Barat. Setelah sempat sama-sama berada di level 4 pada PPKM sebelumnya, pekan ini Kabupaten Sukabumi memulai kebijakan level 2 sedangkan kota di level 3.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021, panduan teknis PPKM lanjutan hingga 6 September 2021 mendatang secara resmi Presiden Joko Widodo. Senin malam tadi 30 Agustus 2021, mengumumkan banyak daerah di Indonesia berhasil menekan penyebaran virus covid-19.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi akan menerapkan level 2 (turun level) bersama sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat yaitu daerah Kabupaten Tasik Malaya dan daerah lainnya termasuk Kota Kabupaten Sukabumi juga turun level 3 bersama Kabupaten Kuningan.

Dalam Inmendagri tersebut ditegaskan bahwa penetapan wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya Kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan.

Pembelajaran tatap muka Kabupaten Dan Kota diwilayah Jawa, Bali yang menerapkan PPKM level 2 dan kota Sukabumi yang menerapkan level 3 diberi kelonggaran lebih dalam penerapan sekolah atau pembelajaran tatap muka dalam Mendagri 38 tahun 2021 dituliskan sebagai berikut.

Baca juga:  Santri Siap Hadapi Tantangan Zaman, Bobby Maulana Dorong Penguatan SDM Pesantren

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan Bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama Menteri kesehatan dan Menteri dalam negri.

Laporan : Lelly

Tags: