Kota Dan Kabupaten Sukabumi Masuk Kategori Level 2 Dan 3, Mulai Sekolah Tatap Muka

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, sejumlah daerah mengalami penurunan dari PPKM level 4 ke level 3 dan seterusnya.

Perpanjangan PPKM level 2-3 itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 level 3 dan di level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021,” tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Senin (30/8/2031).

Pemerintah pusat akhirnya menerapkan kelonggaran PPKM di seluruh daerah Jawa Barat. Setelah sempat sama-sama berada di level 4 pada PPKM sebelumnya, pekan ini Kabupaten Sukabumi memulai kebijakan level 2 sedangkan kota di level 3.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021, panduan teknis PPKM lanjutan hingga 6 September 2021 mendatang secara resmi Presiden Joko Widodo. Senin malam tadi 30 Agustus 2021, mengumumkan banyak daerah di Indonesia berhasil menekan penyebaran virus covid-19.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi akan menerapkan level 2 (turun level) bersama sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat yaitu daerah Kabupaten Tasik Malaya dan daerah lainnya termasuk Kota Kabupaten Sukabumi juga turun level 3 bersama Kabupaten Kuningan.

Dalam Inmendagri tersebut ditegaskan bahwa penetapan wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya Kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan.

Pembelajaran tatap muka Kabupaten Dan Kota diwilayah Jawa, Bali yang menerapkan PPKM level 2 dan kota Sukabumi yang menerapkan level 3 diberi kelonggaran lebih dalam penerapan sekolah atau pembelajaran tatap muka dalam Mendagri 38 tahun 2021 dituliskan sebagai berikut.

Baca juga:  Kementerian PUPR Raih Tiga Penghargaan pada FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2022

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan Bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama Menteri kesehatan dan Menteri dalam negri.

Laporan : Lelly

Tags: