KPK Geledah Kantor BAPPENDA, BKPSDM dan DISDIK Kabupaten Bogor, di Duga ada Potensi Korupsi Berjamaah

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Sabtu, (29/8/26).

Langkah ini ditandai dengan serangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan tim penyidik dibeberapa kantor dinas dan badan strategis dalam beberapa hari terakhir. Terbaru, tim penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026).

Meluasnya rangkaian penggeledahan di dua badan dan satu dinas ini memicu pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Publik kini berspekulasi dan mempertanyakan apakah rangkaian tindakan masif KPK ini menjadi indikasi awal bahwa dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Bogor telah dilakukan secara berjamaah.

Menanggapi hal tersebut, Hotma Lingga selaku Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bogor Raya berpendapat bahwa kejadian fakta atas rentetan penggeledahan yang dilakukan ini memperkuat indikasi adanya keterlibatan banyak pihak.

“Saya melihat, dari pergerakan penggeledahan yang dilakukan KPK di dua kantor badan dan satu kantor dinas baru-baru ini, yang dilakukan secara maraton setelah menyita uang Rp1,5 miliar di BAPPENDA, hal ini bisa menjadi indikasi kuat bahwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor saat ini berpotensi dilakukan secara berjamaah atau sistemik,” ujarnya.

Kasus ini awalnya mencuat saat tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar di Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan dana upah pungut. Pihak KPK sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pengamanan barang bukti dalam rangka penegakan hukum, bukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus ini pun kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setelah pengamanan uang tunai tersebut, proses hukum bergerak secara terukur. Penyidik dilaporkan telah meminta keterangan dari sekitar enam orang saksi. Selain itu, perangkat elektronik berupa telepon seluler milik pihak terkait di duga turut diamankan guna mendalami jejak digital.

Baca juga:  Sambang Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Lakukan Dialogis Dan Beirkan Pesan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Cijeruk

Rangkaian pengumpulan bahan keterangan selama fase penyelidikan inilah yang menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis sejak Kamis hingga Jumat (27-28 Agustus 2026). Penggeledahan diawali di Kantor BAPPENDA dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebelum akhirnya berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik). Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik tampak membawa sejumlah dokumen penting serta koper yang diduga berisi barang bukti.

Langkah masif ini mengindikasikan adanya perluasan fokus penyidikan. Kasus yang awalnya menyasar klaster dugaan penyimpangan upah pungut, kini santer dikabarkan mulai menyentuh sektor dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Kendati demikian, hingga saat ini penanganan perkara dikabarkan masih berada di ranah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Hal ini menandakan bahwa KPK belum melakukan ekspose resmi terkait penetapan tersangka. Dengan status tersebut, ruang pengembangan penyidikan dinilai masih terbuka lebar, sehingga muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa KPK berpotensi mendalami dinas-dinas lain guna memetakan aliran dana.

Melihat dinamisnya perkembangan di lapangan, pengungkapan utuh perkara ini diprediksi masih membutuhkan proses yang panjang. Berbagai elemen publik yang mengawal ketat kasus ini pun terus menantikan kepastian hukum dan informasi resmi dari KPK mengenai kelanjutan status perkara tersebut, sekaligus menjawab tanda tanya besar masyarakat terkait seberapa luas gurita dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor ini.

Tags: