KPU Pinrang Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Pilkada 2024

REAKSIMEDIA.COM  | Pinrang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, yang saat ini berada di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Serentak 2024. BRPK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah Pilkada Kabupaten Pinrang akan masuk dalam perselisihan hasil yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima pada hari ini , Kamis, 2 Januari 2025, Muh. Ali Jodding menyampaikan, “Kami menunggu rilis BRPK dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan keluar pada Jumat besok ,3 Januari 2025, Dari rilis tersebut, kita akan mengetahui apakah Pilkada Kabupaten Pinrang masuk dalam gugatan atau tidak.”

Menurut Ali Jodding, BRPK merupakan dokumen penting yang berisi daftar perkara yang diterima oleh MK terkait dengan sengketa hasil pilkada. Dokumen ini akan memberikan gambaran jelas mengenai perkara yang bisa diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini, kami fokus untuk memastikan bahwa segala persiapan administrasi berjalan dengan baik. Bila Pilkada Pinrang masuk dalam gugatan, KPU akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ali Jodding juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pinrang siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan oleh MK dan memastikan proses Pilkada di Pinrang tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 27 November 2024. KPU Kabupaten Pinrang berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga hasilnya dapat diterima oleh Uni semua pihak yang terlibat.

Laporan : Mussin Jack

Baca juga:  Perkuat Sinergitas TNI-Polri,Menggelar Latihan Menembak Bersama

Tags: