Kuasa Dicabut Sepihak, Sudiarto Advokat Asal Jakarta Datangi PN Tanjungpinang dan Siapkan Somasi terhadap WNA Asal Tiongkok

REAKSIMEDIA.COM | Tanjungpinang – Advokat senior asal Jakarta, Sudiarto Tampubolon, S.H., secara resmi menyatakan keberatan mendalam atas tindakan pencabutan kuasa hukum secara sepihak yang dilakukan oleh kliennya, Tuan Gu Jianguo, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Langkah sepihak tersebut terjadi justru setelah Sudiarto menyelesaikan seluruh rangkaian kewajiban dan jasa hukum yang diamanatkan kepadanya.

Merespons tindakan tersebut, Sudiarto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk mengonfirmasi status kedudukan hukumnya sekaligus menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan profesi secara profesional, akuntabel, dan patuh pada kode etik Advokat serta perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat menghormati hak prerogatif setiap klien untuk menentukan atau mengganti penasihat hukumnya. Namun, perlu dicatat secara tegas bahwa pencabutan kuasa tidak serta-merta menghapus hak konstitusional Advokat atas jasa hukum yang telah didedikasikan, maupun kewajiban finansial yang melekat berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Sudiarto dalam keterangan persnya di PN Tanjungpinang, Jumat (11/9).

Sudiarto mengingatkan bahwa hak Advokat untuk menerima honorarium (legal fee) atas jasa hukum yang telah ditunaikan dilindungi secara rigid oleh konstitusi, tepatnya dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebagai langkah penegakan hak profesi, tim hukum Sudiarto Tampubolon kini tengah mematangkan draf somasi (teguran hukum) yang akan segera dilayangkan kepada Gu Jianguo. Upaya ini ditempuh guna menuntut penyelesaian kewajiban hukum yang sengaja diabaikan oleh sang mantan klien.

“Kami mengedepankan langkah hukum yang terukur dan elegan. Melalui somasi ini, kami memberikan kesempatan bagi Saudara Gu Jianguo untuk menyelesaikan kewajibannya secara iktikad baik. Apabila urgensi ini tidak diindahkan, kami siap mengambil langkah hukum yang lebih agresif, termasuk mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan imateriil ke pengadilan,” tegas Sudiarto.

Baca juga:  Gus Halim Dianugerahi Gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur

Ia kembali menggarisbawahi bahwa polemik ini bukan sekadar masalah pergantian kuasanya, melainkan bentuk perjuangan terhadap marwah profesi Advokat (officium nobile) agar hak-hak profesional yang melekat pada jasa hukum tidak dilecehkan atau diabaikan begitu saja

.“Kami tidak mempermasalahkan pemutusan hubungan kerja sama. Yang kami persoalkan adalah ketika hak profesional Advokat yang timbul dari keringat dan jasa hukum yang telah diberikan, justru diabaikan. Demi keadilan dan kepastian hukum, kami akan maksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Tags: