REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Antonius Edwin S.H tim kuasa hukum Dr. Song Hyungmin, akhirnya memberikan hak jawab dan hak koreksi atas tayangan media online www.reaksimedia.com tanggal 23 Agustus 2025 yang berjudul :
“Diduga Malpraktik, Klinik Estetika Korea Selatan Jadi Sorotan Usai Lukai Pasien Indonesia”
Sebelumnya, dalam isi berita yang di tayangkan reaksimedia.com, menyebutkan EV salah satu warga negara Indonesia, menjadi Korban dugaan Malpraktik oleh Dr. Song Hyungmin dari Korea Selatan, usai menjalani prosedur operasi tarik wajah yang dilakukan di Korea Selatan, dan mengakibatkan luka serius.
Selain itu, EV juga mengaku merasa dirugikan oleh Dr. Song Hyungmin, karena sudah mengeluarkan biaya sebesar 250 juta hingga 300 juta untuk menjalani operasi tarik wajah, namun hasilnya jauh dari harapan,
Dalam pernyataan lainnya, EV juga menduga bahwa Dr. Song bukanlah ahli bedah plastik. Dan menurutnya, informasi ini Ia dapatkan dari sejumlah dokter bedah, bahkan menyebut bahwa Dr. Song justru merupakan dokter spesialis THT.

Menanggapi hal tersebut, Antonius Edwin S.H, secara konprehensif menjelaskan kepada reaksimedia.com, bahwa terkait tudingan EV yang mengatakan Dr. Song Hyungmin hanyalah dokter spesialis THT, dan bukan dokter spesialis bedah plastik, adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Jadi saya klarifikasi bahwa, Dr. Song di Korea memiliki Double Fellow (Dua Spesialis). Sementara untuk jadi dokter spesialis Aesthetic Medicine dan Plastic surgery (Bedah Plastik), maka harus juga memiliki keahliah (Spesialis) di bidang Otolaryngologist (Telinga, Hidung dan Tenggorokan).Bahkan keabsahan serta keahlian dari kliennya dalam bidang Aesthetic Medicine & Plastik Surgery telah di akui oleh Internasional Academi of Aesthetic Medicine & Plastic Surgery. Dan tidak hanya itu, dari pengalaman dan prestasi yang Ia miliki, membuat Dr. Song, sangat dikenal di Korea Selatan, bahkan di Indonesia sendiri, dan ini terbukti, dengan adanya beberapa artis indonesia yang menjadi pasien Dr. Song,” paparnya.
Lebih lanjut, Antonius Edwin S.H, menjelaskan kronologis rangkaian awal permasalahan, yang di awali pada tanggal 2 April 2024, Pasien VE akan melakukan operasi tarik wajah. Sebagai prosedur, Dr. Song sudah terlebih dahulu menjelaskan efek dan resiko setelah dilakukan operasi nantinya. Apalagi operasi yang dilakulan ini adalah operasi tarik wajah yang meliputi Lower Facelift, Necklift, Shaping Lipolysis dan Pore Surgery, yakni kurang lebih dari 3 (Tiga) tindakan.
“Jadi, kepada pasien EV juga sudah dijelaskan akan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi setelah dilakukannya tindakan operasi. Salah satunya, akan muncul bekas luka (Keloid Nekrosis) atau bentuk cedera sel yang menyebabkan kematian prematur sel-sel pada jaringan hidup dengan Autolysis, luka bakar pada kulit, rambut rontok, Sanken (Peyok) dan lain sebagainya,”jelasnya.
Tidak hanya itu, untuk tindakan operasi, Antonius Edwin S.H mengatakan, tidak dapat dilakukan hanya satu kali dan mungkin akan ada tindakan lanjutan, apalagi resiko dari operasi tersebut ada Keloid maka harus dilakukan revisi.
“Jadi setelah pasien dijelaskan dan mengerti, maka selanjutnya pasien menanda tangani form (Penchart) oleh pasien yang artinya setuju, dengan resiko adalah Keloid (Bekas Luka). Namun walaupun begitu, nantinya akan dilakukan tindakan lanjutan,” ujarnya.
Akhirnya, setelah dilakukan tindakan operasi sesuai dengan prosedur oleh dr. Song, pada tanggal 2 April 2024 di Korea Selatan. Dan pada saat pasien kembali pulang ke Indonesia pada tanggal 14 April 2024. Sama sekali tidak ada keluhan atau komplain yang di sampaikan, sehingga operasi tarik wajah tersebut dianggap berhasil.
Selanjutnya kata Antonius Edwin S.H, pada Bulan Mei 2024, pasien EV menghubungi perwakilan Dr. Song yang ada di Indonesia, yang menyampaikan adanya keloid.
“Ya di Bulan Mei 2024 pasien EV menghubungi perwakilan dr. Song yang berada di Indonesia, Tapi yang perlu di garis bawahi, Keloid yang pertama kali di keluhkan oleh pasien di Bulan Mei 2024, bukan berada di belakang telinga seperti berita yang beredar selama ini di media. Namun yang dikeluhkan pasien pada Bulan Mei 2025 berada di bagian depan dekat pelipis mata, dan di sini yang pertama kali di klaim atau di gugat adalah disini,” ucapnya.

Selanjutnya, setelah Dr. Song tahu kejadian tersebut dari dokter perwakilan yang ada di Indonesia. Kemudian langsung memberikan rekomendasi kepada salah satu dokter di Indonesia yang di percaya untuk melakukan penanganan awal terhadap pasien dengan cara menginjeksi obat keloid. Namun setelah dilakukan injeksi obat keloid sebanyak 2 kali, dan tanpa di kenakan biaya yakni di Bulan Mei dan Juli 2024. Akhirnya pasien menyatakan keloid tersebut telah membaik.
Tapi setelah 3 (Tiga) Bulan berlangsung yakn pada Sepetember 2024, pasien kembali menghubungi perwakilan Dr. Song yang berada di Indonesia, dan menyampaikan keluhan terkait Keloid. Namun keluhan keloid yang disampaikan berada di posisi belakang, seperti yang beredar selama ini di pemberitaan, dan ini baru muncul di Bulan September 2024. Lalu setelah Dr. Song mengetahui ada keloid kembali. Akhirnya Dr. Song menyarankan agar dilakukan Revisi di Korea Selatan, dimana dalam tindakan Revisi, pasien tidak dibebankan biaya tambahan apapun.
Dan akhirnya pada tanggal 22 September 2024, pasien EV kembali berkomunikasi dengan perwakilan Dr. Song di Indonesia, untuk memberitahukan bahwa pasien EV setuju untuk di lakukan revisi. Dan kemudian revisi disepakati dilakukan pada 28 Maret 2025.
Namun, pada 2 Desember 2024, saat perwakilan dr. Song yang berada di Indonesia menghubungi pasien EV, untuk memastikan rencana pelaksanaan revisi yang sudah di agendakan pada tanggal 28 Maret 2025, ujung-ujungnya di jawab oleh pasien EV untuk di pending terlebih dahulu terkait revisi tersebut Tapi selang satu atau dua minggu di Bulan Desember 2024, ada yang mengaku dari perwakilan pasien EV dengan mengirimkan email ke Dr. Song dan tim Perwakilan yang ada di Indonesia untuk menyampaikan pengembalian uang pasien (Refund). Akhirnya tidak disetujui oleh dr. Song karena sudah sepakat akan dilakukan revisi tanggal 28 Maret 2025. Apalagi dalam perjanjian sebelum dilakukan operasi, pasien EV sudah sepakat bahwa tidak ada pengembalian uang. Jika operasi ulang masih dapat dilakukan di Klinik dr. Song
Antonius Edwin S.H memaparkan, bahwa menurut dr. Song dimana keloid ini adalah hal wajar pasca dilakukan operasi, sehingga dr. Song yakin keloid pasien EV dapat dilakukan revisi. Sebagaimana disampaikan bahwa dr. Song telah beritikad baik dengan bersedia melakukan revisi tanpa meminta biaya apapun kepada pasien. Namun pasien menolak dan melalui perwakilan dari pasien EV, akhirnya pelaksanaan revisi di batalkan tanpa alasan yang jelas. Sehingga sesuai perjanjian bahwa tidak bisa pengembalian uang pasien EV (Refund).
Antonius Edwin S.H juga membantah, yang menyebutkan kalau pasien sudah 2 sampai 3 kali datang ke Korea untuk menyelasaikan permasalahan ini, namun tidak ada titik temu.
“Faktanya bahwa pasien maupun perwakilan si pasien tidak pernah ke Korea lagi. Setelah selesai operasi dari April 2024 sampai saat ini. Dan semua percakapan selama ini melalui whatsapp, email atau online saja, jadi tidak ada bolak-balik datang ke Korea untuk meminta penjelasan atau apapun. Padahal dari sisi dr. Song akan siap tanggung jawab yaitu dilakukan revisi tanpa di kenakan biaya apapun. Tapi anehnya kenapa di awal sudah setuju dan tiba-tiba dibatalkan. Dan saya pernah mencoba untuk menghubungi pasien dengan mengirimkan pesan whatsapp untuk bisa bertemu agar bisa duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini, namum sampai hari ini saya belum mendapat respon,” tegasnya.
Laporan : Hotma
Tags: jakarta
-
Danrem 174/ATW Kirimkan Bantuan Logistik Untuk Pengungsi Korban Kebakaran Di Kab. Asmat
-
Wujud Nyata Pengabdian, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Bhakti Teritorial Prima Jelang HUT ke 80 TNI
-
Kadis pendidikan Pinrang Andi Matjtja Moenta, S.Sos., kunjungan kerja ( Kunker ) ke UPT SDN 162 Kecamatan Paleteang
-
Kunker ke Sulsel, Mendagri Imbau Kepala Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Permudah Layanan Vaksinasi, Polres Tegal Kota Membuka Gerai Vaksin TNI-Polri
-
Memasuki 7 Bulan Penugasan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penyerahan 32 Pucuk Senpi Rakitan dari Warga Perbatasan
-
Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Kebijakan Penyusunan APBD 2022
-
Sinergitas TNI–Polri Bersama PSDKP Warnai Aksi Bersih TPI Tobelo: Kolaborasi Besar untuk Menjaga Ekosistem Pesisir
-
Indonesia Prioritaskan Prokes COVID-19 di KTT ke-42 ASEAN 2023 Labuan Bajo
-
Kunjungi Solo Safari, Ganjar Diserbu Pengunjung yang Minta Foto

