Kuasa Hukum Laporkan Kecelakaan Ojol di Jakarta Selatan, Tuntut GRAB Tanggung Jawab Biaya Pengobatan Korban

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Gus Rofie dan Nur Shollah, SH.I, kuasa hukum korban kecelakaan, melaporkan insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online (Ojol) GRAB dan pengendara motor listrik VOLTA di Polresta Jakarta Selatan pada Rabu (25/12) pukul 12.30 WIB. Kecelakaan terjadi pada Selasa (24/12) di Jakarta Selatan, melibatkan pengemudi GRAB dengan motor BYSON hitam dan Bapak Didi, seorang wartawan senior, yang mengendarai motor listrik VOLTA merah.

Kedua pihak mengalami luka serius dan dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk perawatan darurat. Kuasa hukum korban, Nur Shollah, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan agar GRAB bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban, meminta perusahaan untuk merevisi kebijakan yang mengatur jaminan untuk driver Ojol.

Gus Rofie, kuasa hukum lainnya, mengkritik lambatnya respons GRAB terkait insiden ini. “Korban harus menanggung seluruh biaya perawatan sendiri, sementara perusahaan tidak memberikan bantuan apapun,” ujar Gus Rofie. Ia juga menekankan perlunya perusahaan transportasi daring untuk menyediakan asuransi kecelakaan yang memadai bagi pengemudi, sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas yang mengharuskan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan.

Laporan ini memicu kritik terhadap kebijakan perusahaan transportasi daring yang dianggap tidak memberikan perlindungan maksimal kepada pengemudi. Kuasa hukum berharap insiden ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan dan memastikan hak-hak pengemudi Ojol terlindungi dengan baik. Proses hukum ini diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pengemudi.

Laporan & By Foto : Ria Satria

Baca juga:  Operasi Pekat, Polsek Bandar Sita Puluhan Miras

Tags: