Kuasa Hukum SL Tanggapi Laporan Penipuan Atas Kliennya

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Terkait adanya pengaduan salah satu Pengusaha berinisial KR ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beberapa hari yang lalu dan ditujukan kepada SL sebagai terlapor.

Seperti dilansir dari Bengkulu Update.Com, Kuasa Hukum SL Jecky Haryanto SH memberikan klarifikasi terkait pengaduan KR pengusaha Galian C tersebut ke Polda Bengkulu. Kuasa Hukum SL membeberkan Klarifikasi atas tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh KR ke Klien nya SL.

Menurut Jecky, Tuduhan tersebut mengada-ada. Sebagai orang yang paham hukum, KR sepatutnya mengerti pengaduan yang dibuat mewajibkan adanya unsur “bujuk rayu” maupun “kesengajaan”, dan fakta nya adalah Pihak KR lah yang mendatangi dan meminta bantuan, karena pada saat itu perizinan Galian C tersebut di terbitkan oleh Pusat.

“Jadi harus ada yang mengurus persyaratan di pusat, dan klien kami hanya mengenalkan kepada pihak lain untuk mengurus dan melengkapi persyaratan perizinan Galian C tersebut.”ujar Jecky saat dikonfirmasi awakmedia melalui pesan WhatsApp, saat berada di kantornya Jekcy Haryanto SH dan Partner yang beralamatkan di RT 04 Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu Sabtu (9/7/22).

Setelah kami telusuri,”lanjut Jecky, saat ini perizinan tersebut masih dalam proses karena terkendala peralihan kewenangan perizinan dari pusat ke daerah (Provinsi Bengkulu.

“Sedangkan permintaan pengembalian biaya yang dikeluarkan oleh pihak KR adalah tidak tepat, karena proses perizinan masih berjalan sebagaimana mestinya, bahkan permintaan ini terkesan memaksa. “ungkapnya

“Jika pengaduan ini nantinya tidak terbukti maka ada konsekuensi fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak KR kepada klien kami. Ada upaya mencari kambing hitam atas diproses nya aktivitas illegal pihak KR di kuari tersebut yang belum mengantongi izin.”paparnya

Baca juga:  Aksi Heroik Anggota Yonif Raider 300 Menangkap Anggota Geng Motor

Jecky juga menyebutkan ada dugaan tendensi lain, karena adanya penegasan oleh KR tentang SL ini adalah adik bupati

Terpisah, Kepala Desa Bandar Jaya Marjuni saat dikonfirmasi awakmedia,membenarkan kalau usaha Galian C milik KR belum mengantongi izin operasi. KR datang menghadap kami hanya untuk meminta rekomendasi untuk syarat pengurusan izin Galian C ke kementerian, melainkan bukan rekomendasi izin Galian.

“Bulan April atau Juni, KR mengadakan syukuran di lokasi Galian C. Kami pihak desa sama sekali belum mengetahui kalau mereka sudah beroperasi, tanpa memberitahukan pihak desa yang notabene punya kuasa atas wilayah.”terang Marjuni

Marjuni sendiri baru mengetahui kalau Galian C tersebut beroperasi setelah ditanyai oleh rekan-rekan LSM. Saya membenarkan ke rekan-rekan LSM kalau Galian C tersebut belum mengantongi izin,dan saya sampaikan kalau Galian C tersebut izinnya sedang di proses.

“Untuk diketahui, pihak desa tidak pernah mengizinkan KR beroperasi sampai benar-benar mengantongi izin Galian. Saya ketahui proses izinnya sedang di proses oleh SL.”katanya

Setelah mengetahui Galian C tersebut beroperasi, Kades Marjuni mendatangi pihak KR di lokasi Galian C, namun Kades tidak ditanggapi samasekali oleh pihak KR.
Malah KR meninggalkan Kades kemudian pergi. Seharusnya mereka melapor ke Desa kalau akan mengoperasikan Galian C tersebut.”pungkas Kades.

Laporan : Rahmadsyah.

Tags: