REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.
Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.
Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: Jawa barat
-
IMM, MDC, dan Laskar Betawi Mendeklarasikan Dukungan Kepada Pasangan Nomer 3 Pramono Anung – Rano Karno
-
Dorong Pembangunan Ekosistem Industri Terintegrasi, Presiden: Tingkatkan Nilai Tambah Ratusan Kali
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Dalam Menjaga Harkamtibmas Dan Ajak Cegah TPPO
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cileungsih Sambangi warga Dan Mengajak Warga Bersinergi Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Polsek Batu Ampar Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor
-
Peringati Hari Juang TNI AD Ke 77, Dandim: Nafas dan Ruhnya TNI AD Adalah Pengabdian Kepada Rakyat
-
Dandim 0428/Mukomuko Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Insan Pers di Momen HPN ke-28 2023
-
Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Pinrang kembali Bagikan Sembako
-
Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Dewi Aryani M.Si Gelar Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK
-
Memperingati Hari Anti Korupsi, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Memberikan Pesan Penting Kepada Pemerintah Banyuwangi