REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: Jawa barat
-
Tentukan Arah Pembangunan Desa Tahun 2025, Pemdes Manjunto Jaya Gelar Musrenbangdes
-
Atasi Kesulitan Warga, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ikut Bangun Rumah Warga Binaan
-
Jajaran Polres Pali Melaksanakan Koordinasi Menjelang Sebelum Dan Sesudah, Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Nyepi
-
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
-
Kemenkes Temukan 18 Orang Dugaan Kasus Hepatitis Akut
-
Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
-
12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
-
Destinasi Wisata Desa Huta Ginjang Tapanuli Selatan Yang Menelan Biaya Ratusan Juta Rupiah Diduga Ajang Korupsi Berjama’ah
-
Kemendagri Tekankan Musrenbang Jadi Forum Strategis Perkuat Komitmen Kolaborasi Pembangunan
-
Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Pasar Muntok Bangka Barat

