REAKSIMEDIA.COM | Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Iran. Kunjungan ini merupakan salah satu pemenuhan hak bagi narapidana warga negara asing untuk dapat menerima kunjungan dari pihak kedutaan atau konsulen.
Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) mengatakan, kunjungan tatap muka mulai dibuka sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar, bahwa penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka narapidana oleh perwakilan kedutaan besar dapat dilaksanakan secara terbatas di dalam Lapas.
“Kegiatan ini merupakan kunjungan rutin bagi narapidana asing yang memang memiliki hak untuk mendapatkan kunjungan dari pihak kedutaan. Hal ini menjadi salah satu prioritas kami sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat”, ungkap Kalapas.
Kalapas memastikan bahwa semua pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, “TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS”. Selain dari itu, setiap narapidana juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan makan/minum, kesehatan dan program pembinaan.
Laporan : Deddy Karim
Sumber : Humas Lapas Nar NK
Tags: Nusakambangan
-
Kapolres Demak : H-3 Lebaran, Jalur Pantura Demak Terpantau Lancar
-
Bangun Kolaborasi Mendisiplinkan Prokes, Kabupaten Pulau Taliabu Diberi Penghargaan
-
Anggota DPRD Kota Sukabumi Deden Solehudin Dari Fraksi Demokrat Gelar Reses di 2 Tempat
-
Tiba di Palembang, Wapres Tinjau MPP dan Berikan Bantuan kepada Warga
-
Ibu Iriana Buka Penyelenggaraan Rakornas TP PKK Tahun 2022
-
Menhan Prabowo Tengok Inovasi Komando Teritorial di Kodam III/ Siliwangi: Memecahkan Kesulitan Rakyat
-
Kemendagri Dorong Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi ETPD
-
Pesan Penting Kapolres Pinrang Saat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Dan Kapolsek Mattirosompa
-
Kamtibmas Jelang Ramadhan, Polres Bintan Dan Jajaran Lakukan KKYD
-
Tokoh Sunda Kaltim Soroti Dinamika Perkembangan Otorita IKN

