REAKSIMEDIA.COM | Nias Selatan – 5 Puskesmas di Kabupaten Nias Selatan tidak mematuhi Standar Operasional (SOP), dalam pendistribusian Vaksin Covid-19, akhirnya mendapat teguran keras dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena menyalahi aturan tentang pendistribusian vaksin covid-19.
Adapun daftar kelima puskesmas yang dapat peringatan keras dari BPOM itu diantranya :
– Puskesmas Lolowau
– Puskesmas O’ou
– Puskesmas Amandraya
– Puskesmas Hilisimaetano
– Puskesmas Luahagundre Maniamolo.
Salah satu diantara Puskesmas yang mendapat peringatan keras BPOM tersebut mengatakan, surat peringatan BPOM itu adalah merupakan kelalaian bersama dan kami telah membalas surat mereka, selanjutnya atas peringatan keras ini, kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan supaya dalam proses selanjutnya tidak terjadi kesalahan atau kelalalian lagi.
“Vaksin yang diserahkan ke Puskesmas menggunakan Cool Box, dan mereka langsung atau petugas Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan yang mengantar ke Puskesmas, setiap akan dilakukan Vaksin, dan setelah selesai kegiatan Vaksin Cool Box tersebut, lalu dibawa pulang lagi oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dari penyampaian kepala Puskesmas tersebut terlihat bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan di nilai sengaja main-main atas aturan yang telah di tentukan pada pelaksanaan Vaksin Covid-19.
Putusan pelanggaran yang dikeluarkan oleh BPOM kepada ke lima puskesmas itu yakni, terkait SOP dan soal aturan suhu Vaksin Covid-19 saat akan di distribusikan Ke Puskesmas.
Pelanggaran pelanggaran demikian bisa saja Vaksin Covid-19 yang di order akan menimbulkan ketidak nyamanan dan dapat mengancam nyawa pengguna atau dengan kata lain, vaksin covid-19 tersebut dapat berkurang efektifitas dari vaksin tersebut.
Aturan undang undang yang dikeluarkan oleh BPOM, bagi kelima Puskesmas diatas adalah merupakan pelanggarannya Uandang undang RI nomor 36 tahun 2009 Pasal 98 ayat 3 dan 4, Pasal 108 ayat 1 tentang kesehatan. Selanjutnya pelanggaran Permenkes nomor 74 tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 dan 2 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 4 Tahun 2018 tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat Narkotika Psikotropika dan Prekusor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian pada lampiran huruf A butir :
Butir 1.15, Butir 1.16, Butir 2.7, Butir 3.1, Butir 3.3, Butir 4.27 dan Butir 6.2.
Surat peringatan keras dan aturan yang dikeluarkan oleh BPOM kepada Kelima Puskesmas diatas, maka di himbau kepada penegak Hukum agar segera memproses pihak-pihak terkait, mengingat pelanggaran ini langsung tertuju kepada setiap orang yang ditangani atau di Vaksin.
Masyarakat Nias Selatan sangat memahami bahwa setiap Vaksin yang telah disuntikan akan merupakan imun tubuh terhadap suatu penyakit di dalam tubuh manusia, namun dari hal-hal penggunaannya yang tidak sesuai SOP dan standar cool box sebagaimana yang telah BPOM keluarkan melalui putusan, maka Vaksin tersebut akan berdampak buruk terhadap orang yang menerimanya.
laporan : Ebenezer. H
Tags: nias selatan
-
TNI AD dan Angkatan Darat Australia Optimis Meningkatkan Kualitas Kerja Sama Militer
-
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Sasaran Fisik Manunggal Air Tahap Pemasangan Pipanisasi
-
Momentum Halal Bihalal 1445 H, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat Air Manjunto
-
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Resmi PM Li Qiang di Istana Merdeka
-
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
-
Mengukur Kinerja KPK, Firli Bahuri Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama
-
Syukur Alhamdulillah, Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri dan Melepas Apartur Sipil Negara (ASN) Jama’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pinrang
-
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
-
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rusun Ponpes Nahdlatul Tholibin di Poso


