Loloskan Paslon Pakai Persyaratan Tidak Sah, KPU Papua Hadapi Sidang DKPP Arisoi ; Persyaratan itu Fundamental, KPU Papua Bisa Dipecat

REAKSIMEDIA.COM | Papua – Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang belakangan mendapat sorotan public akibat dugaan penggunaan persyaratan adminsitrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga Palsu, tidak saja menggelinding di MK, tetapi juga merambah ke DKPP. Hal ini diketahui setelah lembaga yang paling ditakuti penyelenggara dan pengawas Pemilu karena keputusannya yang sering memberhentikan penyelenggara Pemilu ini secara resmi telah melayangkan panggilan sidang kepada para pihak.

Kuasa Hukum Pengadu dalam perkara ini Arsi Divinubun, SH, MH membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, saya sudah menerima panggilan sidang DKPP yang dijadwalkan Kamis/16/10 2025,’ kata Arsi.

Kalau pihak Pengadu sudah mendapat panggilan, biasanya Pihak Teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Papua maupun Bawaslu Papua sebagai pihak terkait juga sudah mendapatkan panggilan,’ terang Arsi.

Pengacara yang sering tampil di DKPP ini lebih lanjut mengapresiasi langkah DKPP yang telah menjadwalkan persidangan ini, karena menurutnya, dengan adanya putusan DKPP nanti, akan memberikan kemanfaatan hukum terhadap perkara perselisihan di MK.

Jadi ini terobosan DKPP yang patut diapresiasi, putusan DKPP nantinya bisa linier dengan Putusan MK,’ ujarnya lagi.

Terkait dengan kesiapannya, pengacara yang sering disapa Arsi ini menyatakan sangat siap.

,”Oh iya, kan kita yang mengadukan perkara ini, jadi pasti sangat siap, tekannya. Ketika disinggung terkait putusan DKPP nantinya, kita serahkan saja ke majelis hakim DKPP, mereka orang-orang yang sudah teruji integritas,’ jawab Arsi dengan nada diplomasi.

Arsi menambahkan, dari pengalaman menangani perkara di DKPP selama ini, menurutnya, perkara ini yang paling mudah karena substansi peristiwanya nyata tidak samar-samar, tindakan pelanggaran perundang-undangan dan kode etik oleh KPU dan Bawaslu Papua juga konkret dan yang paling penting lagi, alat bukti yang kami kantongi bukan hanya lengkap tapi sangat sempurna dan berkesesuaian antar peristiwa yang satu dengan lainnya, terang Arsi.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Adam Arisoi yang juga mantan Ketua KPU Papua ini menjelaskan, tidak kaget kalau kasus ini akhirnya sampai ke DKPP, kenapa? karena sejak awal aromanya sudah tercium. yang mengagetkan itu adalah, kok bisa ada calon yang tidak memenuhi syarat administrasi tapi lolos.

“Ini yang menurut saya aneh dan hampir tidak pernah terjadi dalam sejarah Pilkada di Papua,” ungkapnya.

Baca juga:  3 Teroris Dari Kelompok Teroris Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri

Mantan Komisioner Papua dua periode ini lebih lanjut mengatakan, persyaratan adminsitrasi calon dalam kontestasi Pilkada adalah aspek yang paling fundamental, karena itu pintu masuk untuk
menentukan calon tersebut layak atau tidak, pantas atau tidak, bermasalah atau tidak. Pada posisi inilah, integritas komisioner dipertaruhkan karena harus memastikan semua calon yang berkontestasi memenuhi syarat baik dari aspek administrative maupun yuridis. Sebab menurut Adam sapaan akrabnya, jika start awalnya bermasalah, ujungnya berpotensi bermasalah.

“Saya kira kita harus belajar dari pengalaman Putusan-putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi calon seperti pada Pilkada Boven Diguel, Yalimo, Sabu Raijua NTT dan lain-lain,’ingatnya.

Lebih lanjut mantan komisioner Papua yang kini sebagai anggota DPRP menambahkan, karena DKPP ini peradilan etik dan apabila terbukti dalam persidangan nanti, sekali lagi persyaratan itu aspek yang fundamental, maka sanksi pemberhentian KPU Papua sulit dihindari, sekali lagi jika terbukti ya, tekannya lagi.

Lelaki kelahiran Serui ini menjelaskan, ada yang mengatakan masalah dokumen persyaratan calon yang diduga tidak benar, tidak sah dan bahkan terindikasi palsu ini sudah pernah ditolak Bawaslu, PT TUN dan MA jadi sudah selesai, itu keliru dan menyesatkan, tidak begitu cara berfikirnya Kita harus berikan pembelajaran hukum pemilukada ke public dengan baik dan benar. Bukan karena ada putusan Bawaslu, PT TUN dan MA jadi masalah tersebut selesai, tidak, tidak seperti itu cara pandangnya,’ ujar Adam.

Peradilan hukum dalam Pemilukada itu macam-macam, Bawaslu, PT TUN dan MA adalah satu kesatuan rumpun dalam penyelesaian sengketa atau pelanggaran administrasi. Sedangkan DKPP terkait penegakan kode etik, dan MK menyangkut penegakan konstitusi dalam Pilkada sejak awal hingga akhir,’ujar Adam sedikit menjelaskan.

Kita masih ingat bagaimana Mahkamah Agung sekalipun telah mengabulkan permohonan judicial review terkait persyaratan batas usia calon gubernur tahun lalu, tapi kemudian dibatalkan oleh MK karena dinilai inkostitusional,’ lanjut Adam mencontohkan.

Jadi lebih biak kita tunggu saja bagaimana proses etik di DKPP dan perselisihan hasil di MK ini berlangsung, apapun hasilnya ya semua pihak harus menghormatinya, pungkasnya.

Laporan : Ria Satria

Tags: