REAKSIMEDIA.COM | Kalimantan Timur – Perencanaan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang kurang transparan dan partisipatif dikhawatirkan akan berimbas pada kemampuan pemerintah dalam menangani dampak negatif bagi masyarakat sekitar lokasi IKN.
Demikian yang disampaikan oleh pegiat lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Abdullah Naim, di jalan Juanda, Kota Samarinda, Selasa (1/3/2022).
” Kami dari kalangan civil society melihat bahwa proses pemindahan IKN ini tidak transparan. Salah satu indikatornya, antara lain kita tidak pernah mendapatkan hasil kajian ilmiah tentang pemindahan IKN yang disertai alasan logis. Pemindahan IKN ini kami lihat hanya faktor politis saja,” kata alumni S2 Universitas Mulawarman ini.
Dia menambahkan, kalau IKN itu rencana strategis pemerintah, mengapa UU IKN tidak masuk dalam prolegnas, ini menunjukkan bahwa pemindahan IKN tidak direncanakan matang oleh pemerintah. ” Kami khawatir penanganan terhadap dampak pemindahan IKN juga tidak akan tertangani dengan baik, artinya pemindahan IKN menimbulkan masalah bagi penduduk Penajam Paser Utara (PPU),” kata pria berusia 42 tahun ini.
” Teman-teman LSM pada umumnya masih belum bisa menerima kepindahan IKN ini karena kurang mendapatkan penjelasan secara ilmiah,” kata aktifis yang kerap membuat kajian-kajian tentang lingkungan, mengakhiri.
Laporan : Ence M.R
Tags: Kalimantan timur
-
Dukung Kegiatan Pariwisata DPSP Borobudur, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA
-
Pemda Pinrang Proyeksi PAD dan Belanja Daerah 2025
-
Tim PPKM Kecamatan Bontomarannu Melaksanakan Penertiban Jam Malam Pertokoan Dan Warung
-
Mendagri Tekankan Jaga Keamanan dan Stabilitas Harga pada Momen Nataru
-
Digarap 2024, Bekas Kantor Dagang Inggris Di Banyuwangi Disulap Jadi Wisata Heritage
-
Polsek CSR (Cisarua) Kabupaten Bogor Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amukan Massa
-
Meriahkan HUT RI ke-76, Binmas Noken Bersama Dinas Kominfo Gelar Berbagai Lomba
-
Presiden Jokowi Kembali Pimpin Rapat untuk Matangkan Persiapan KTT G20
-
Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal
-
Tim Crime Fighter Polres Pinrang Amankan 11 Terduga Pelaku Prostitusi Gunakan Aplikasi Michat