REAKSIMEDIA.COM | Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan hak politik rakyat serta prinsip kedaulatan negara. Menurut MK, penerapan ambang batas pencalonan tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), dan melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas dalam pemilihan umum.
Dengan dicabutnya ambang batas, partai-partai peserta pemilu kini memiliki kebebasan penuh untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala oleh syarat persentase minimal tersebut. Meskipun keputusan ini memberi kesempatan lebih luas bagi calon presiden, beberapa kalangan mengkhawatirkan kemungkinan munculnya banyak calon yang dapat memicu ketidakstabilan dalam mekanisme pemilihan. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi sebuah “festival demokrasi liar.”
M.Ferry Insan SH, Tim Hukum dari DPP Gemura (Gerakan Muda Nurani Rakyat), memberikan tanggapan terkait keputusan MK ini dalam wawancara dengan wartawan online. Menurut Ferry, meskipun keputusan MK membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, tantangan yang akan dihadapi adalah bagaimana memastikan proses pemilu tetap terstruktur dan efektif, tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih.
“Ini adalah momen penting bagi demokrasi kita, tetapi kita harus berhati-hati dalam menjaga kualitas pemilu agar tetap rasional dan tidak mengarah pada ketidakpastian,” ujar Ferry.
Keputusan MK ini tentu menjadi sorotan penting dalam perjalanan politik Indonesia, yang dapat memengaruhi dinamika pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Sambang Warga Binaan Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO Dilakukan Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor
-
Antisipasi Curanmor, Polisi Ingatkan Juru Parkir untuk Waspada dan Hati-Hati
-
Galatama 1 Extra Fishing, Puluhan Peserta dan Jajaran Forkompimda Adu Skill Memancing
-
Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran di Relokasi Pasar Johar
-
Pj Bupati Jepara Ucapkan Terimakasih pada Kapolres Jepara dan Jajaran Atas Gerak Cepat ungkap Kasus Pembunuhan di Jepara
-
Hadiri Rakornas Kepegawaian Tahun 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Sistematis untuk Implementasi Manajemen Talenta
-
Bupati Harapkan PAUD Di Tapanuli Selatan Segera Menyesuaikan Intruksi Kemendikbudristek RI
-
Tekankan Masyarakat Jangan Terjebak Narkoba, Polda Jabar Amankan 17 Kg Sabu dan Ganja dari ‘Segitiga Emas’
-
Camat Sepatan Kembali Monitoring Kegiatan Vaksinasi
-
Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Secara Resmi Berganti


