REAKSIMEDIA.COM | Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan hak politik rakyat serta prinsip kedaulatan negara. Menurut MK, penerapan ambang batas pencalonan tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), dan melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas dalam pemilihan umum.
Dengan dicabutnya ambang batas, partai-partai peserta pemilu kini memiliki kebebasan penuh untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala oleh syarat persentase minimal tersebut. Meskipun keputusan ini memberi kesempatan lebih luas bagi calon presiden, beberapa kalangan mengkhawatirkan kemungkinan munculnya banyak calon yang dapat memicu ketidakstabilan dalam mekanisme pemilihan. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi sebuah “festival demokrasi liar.”
M.Ferry Insan SH, Tim Hukum dari DPP Gemura (Gerakan Muda Nurani Rakyat), memberikan tanggapan terkait keputusan MK ini dalam wawancara dengan wartawan online. Menurut Ferry, meskipun keputusan MK membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, tantangan yang akan dihadapi adalah bagaimana memastikan proses pemilu tetap terstruktur dan efektif, tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih.
“Ini adalah momen penting bagi demokrasi kita, tetapi kita harus berhati-hati dalam menjaga kualitas pemilu agar tetap rasional dan tidak mengarah pada ketidakpastian,” ujar Ferry.
Keputusan MK ini tentu menjadi sorotan penting dalam perjalanan politik Indonesia, yang dapat memengaruhi dinamika pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Warga kembali Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri
-
443 Peserta Bakal Ikuti Event Bupati Cup 2026 SOIna Kabupaten Bogor
-
Jelaskan Pelanggaran Etik, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel
-
Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia
-
Drs.H.Alimin,M.Si; Bantuan Pemda Kabupaten Pinrang Tak Ada Kaitannya Hal Bernuansa Politik
-
Ajarkan Cuci Tangan yang Benar, Satgas Yonif 126/KC Edukasi Anak-anak SD Perbatasan
-
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Gotong Royong Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Warga Kerja Bakti Membersihkan Senderan Longsor
-
Selamatkan Produk Dalam Negeri, Kejagung dan Bea Cukai Bersinergi Berantas Impor Ilegal
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Anggota Luar Biasa Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa

