Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden, Gemura Berikan Tanggapan

IMG 20250104 WA0038

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan hak politik rakyat serta prinsip kedaulatan negara. Menurut MK, penerapan ambang batas pencalonan tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), dan melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas dalam pemilihan umum.

Dengan dicabutnya ambang batas, partai-partai peserta pemilu kini memiliki kebebasan penuh untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala oleh syarat persentase minimal tersebut. Meskipun keputusan ini memberi kesempatan lebih luas bagi calon presiden, beberapa kalangan mengkhawatirkan kemungkinan munculnya banyak calon yang dapat memicu ketidakstabilan dalam mekanisme pemilihan. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi sebuah “festival demokrasi liar.”

M.Ferry Insan SH, Tim Hukum dari DPP Gemura (Gerakan Muda Nurani Rakyat), memberikan tanggapan terkait keputusan MK ini dalam wawancara dengan wartawan online. Menurut Ferry, meskipun keputusan MK membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, tantangan yang akan dihadapi adalah bagaimana memastikan proses pemilu tetap terstruktur dan efektif, tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih.

“Ini adalah momen penting bagi demokrasi kita, tetapi kita harus berhati-hati dalam menjaga kualitas pemilu agar tetap rasional dan tidak mengarah pada ketidakpastian,” ujar Ferry.

Keputusan MK ini tentu menjadi sorotan penting dalam perjalanan politik Indonesia, yang dapat memengaruhi dinamika pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Laporan : Ria Satria

Baca juga:  Permudah Iklim Usaha Jasa Konstruksi, Menteri Basuki: Kami Siapkan Keringanan Izin Usaha Konstruksi

Tags: