REAKSIMEDIA.COM | Kalimantan Timur – Pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Melalui pembentukan DOB tersebut, pemerintah berupaya mempercepat berbagai aktifitas pembangunan di Papua.
Demikuan disampaikan Satya Aji P, peneliti dari Makara Strategic Insight, di Jakarta, Minggu (4/12/2022).
“Pengesahan UU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah papua,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menambahkan pembentukan DOB ini akan berdampak positif bagi masyarakat Papua. Dengan disahkannya UU terkait 4 provinsi baru di Papua, pemerintah juga akan memastikan kesejahteraan masyarakat Papua dan terlindungi dalam bingkai NKRI.
“Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI.
Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional, juga dalam rangka mengokohkan NKRI, masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata International,” tutupnya mengakhiri.
Provinsi Papua menjadi fokus pemeritah dalam pemerataan pembangunan insfrastruktur dalam rangka menyejahterakan masyarakat Papua dan mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Papua yang terletak di wilayah paling Timur masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 19 November 1969 melalui resolusi PBB No. 2504. Hal ini sekaligus menjadi pengakuan atas integrasi Papua ke Indonesia menurut hukum internasional.
Papua menjadi daerah otonom yang absah bagi Indonesia pada tahun yang sama melalui UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.
Melalui Rapat Paripurna DPR RI (30/6/2022), menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Melalui pengesahan UU tersebut akan mempercepat pembangunan di tiga provinsi baru di Papua.
Sementara itu, Provinsi Papua Barat Daya baru saja ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
Laporan : Ence
Tags: Kalimantan timur
-
Kapolri Minta Forkopimda Sumbar Perkuat Strategi Mitigasi Covid-19 di Sektor Ekonomi Warga
-
TNI-Polri Bersinergi Menjamin Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Siswa/Siswi SMA di Distrik Mulia Puncak Jaya
-
Mendes PDTT: Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan, Bukan Keinginan
-
Paguyuban RT/RW Dan KATAR Pakansari Gelar Turnamen Sepak Bola Paguyuban Pakansari Cup 2022
-
Singgung Kenaikan BBM, Wapres Ungkap Beban Negara
-
Polres Nganjuk Amankan Seorang Pria Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar
-
Dipimpin Pangdam XIV/Hsn, Penutupan SPPI Batch-3 Makassar Penuh Haru dan Syukur Mantan Siswa
-
Fadhriansyah Siregar, Kembali Terpilih Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan
-
Bupati Karo Pimpin Penertipan KJA Di Kawasan Danau Toba Tongging
-
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Bangun Sistem dalam Rangka Kemudahan Berusaha





