Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Ribkha Pakpahan Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

REAKSIMEDUA COM | Jakarta – Ribkha Ida Ifana Samosir alias Ribkha Pakpahan, orang tua dari EJH yang disebut sebagai terduga pelaku perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School (PIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilaporkan tidak memenuhi jadwal pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (29/10/2026).

Ribkha, yang diketahui merupakan pengusaha IDA JAYA CRYSTAL, sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Terlapor III dalam laporan polisi yang diajukan oleh orang tua salah seorang siswa PIS. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi, fitnah, dan/atau pencemaran nama baik.

Selain Ribkha, laporan tersebut turut mencantumkan Dra. A. Kasandra Putranto sebagai Terlapor I dan Cintia Berliana, S.Psi., sebagai Terlapor II. Keduanya diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta. LPA Jakarta sendiri diketahui berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dimana Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku Ketua.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1751/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Maret 2026.

*Berawal dari Pengaduan Dugaan Perundungan di Sekolah*

Perkara ini bermula ketika korban berinisial D, yang mewakili sejumlah orang tua siswa lainnya, menyampaikan pengaduan terkait EJH kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Dalam perkembangannya, pengaduan tersebut ditangani oleh LPA Jakarta, yang kemudian menerbitkan surat terminasi atau penghentian penanganan pengaduan.

Menurut pihak pelapor, persoalan muncul setelah surat terminasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak dimana didalamnya memuat identitas anak yang menjadi korban serta pernyataan yang dianggap fitnah dan merugikan nama baiknya.

Dalam surat tersebut, menurut pihak pelapor, terdapat pernyataan yang mengaitkan pelapor dengan permintaan kepada Kepala Sekolah PIS agar seluruh teman sekelas EJH dipindahkan ke kelas baru. Pelapor juga disebut-sebut menentang keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Pihak pelapor membantah kedua hal tersebut. Mereka menyatakan bahwa pembentukan kelas baru berawal dari permintaan belasan orang tua siswa kepada pihak sekolah yang menginginkan anak-anak mereka tidak lagi berada dalam satu kelas dengan EJH.

Menurut keterangan pihak pelapor, permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan membentuk kelas baru bagi para siswa yang pindah kelas. Konsekuensi logisnya, EJH menjadi satu-satunya siswa yang tersisa di kelas sebelumnya.

Pihak pelapor juga menyebut bahwa setelah rangkaian peristiwa tersebut, pihak EJH malah mengadukan pihak sekolah ke sejumlah instansi dan lembaga atas tuduhan diskriminasi.

*Kuasa Hukum Soroti Proses Verifikasi Informasi*

Baca juga:  Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai Atas, Pangkoops Ajak Kelompok Bersenjata Kembali ke Masyarakat

Kuasa hukum pihak pelapor, Ridho Pakpahan, S.H., dari Law Firm FRISKA GULTOM & PARTNERS, menyayangkan penerbitan surat terminasi yang menurutnya memuat klaim tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kliennya maupun pihak sekolah.

“_Yang sangat disayangkan, atas surat terminasi yang ditembuskan ke berbagai pihak tersebut, pihak LPA Jakarta tidak melakukan konfirmasi atau cek dan ricek kebenarannya terlebih dahulu ke klien kami maupun ke pihak sekolah. Setelah LPA Jakarta disomasi, baru kemudian mereka mengatakan bahwa klaim sepihak tersebut didapat dari Terlapor Ribkha_,” ujar Ridho.

Ridho menilai, sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, LPA Jakarta semestinya melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum mengambil keputusan dan menyampaikan keterangan kepada pihak lain. Ia juga mempertanyakan keputusan LPA Jakarta yang menghentikan penanganan pengaduan tersebut. “_Klien kami saat itu sempat kaget dan mempertanyakan sikap LPA Jakarta yang berbalik 180 derajat, seolah-olah membela EJH selaku pihak yang dilaporkan dengan menghentikan penanganan pengaduan tersebut. Ada apa ini?_” kata Ridho.

*Somasi Tak Mendapat Respons, Pelapor Tempuh Jalur Hukum*

Sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada para pihak. Somasi itu, menurut kuasa hukum, berisi permintaan agar pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Namun, karena somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan, pihak pelapor kemudian terpaksa menempuh jalur hukum.

Kini, Ridho berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun mengingat keterlibatan LSM GRACIA dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan EJH khususnya dukungan yang sebelumnya diberikan kepada EJH setelah anak tersebut disebut mengalami pemutusan hubungan pendidikan atau drop out (DO) dari sekolahnya pada Desember 2025 lalu.

*Dua Terlapor Lain Disebut Telah Menjalani Pemeriksaan*

Adapun untuk 2 terlapor lainnya, yakni Dra. A. Kasandra Putranto dan Cintia Berliana, S.Psi., Ridho mengatakan keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Ojahan Pakpahan, S.H.

Berdasarkan penelusuran jejak digital, Ojahan sendiri diketahui merupakan pengurus LSM GRACIA yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian sementara dari organisasi profesi advokat PERADI akibat bablas membela kliennya seorang mantan narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tags: