REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Maraknya Bangunan yang sudah di Segel, tapi tidak di Rekomtek oleh Satpol PP.
Diduga banyak bangunan yang menyalahi Perizinan maupun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IRK) di wilayah Kecamatan Cilincing, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasektor) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan Perizinan Mendirikan Bangunan Usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IRK, Jumat (19/5/2023).
Bangunan tanpa izin membangun tersebut, memang masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IRK ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming-imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.
Padahal sebenarnya biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan IRK, sangatlah penting bagi masyarakat Cilincing ketika mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal.
Hal ini adalah sejalan dengan Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IRK yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun.
Bangunan tanpa IRK yang pembangunanya tetap berjalan, yakni bangunan di RT 005 RW 007 Kalibaru Barat milik H Uleng. Kemudian bangunan tanpa IRK lainya, jln Sungai Tiram RW 04 Kelurahan Marunda baru.
Sehingga bangunan warga tersebut disinyalir tahapan konstruksi pembangunanya sudah mencapai 50 persen, namun tidak ada tindakan nyata dari Kasektor Citata Kecamatan Cilincing.
Sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tersebut, dalam ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IRK, bahwa setiap pembangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainnya di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IRK, sebelum dilaksanakan pembangunan.
Pihak Kasektor Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK, dan haruslah adil tanpa tebang pilih.
Laporan : Nardo Togar Simanjuntak
Tags: jakarta
-
Bupati Tapsel Harap Pelatihan Pengolahan Kopi Bisa Tingkatkan Kualitas “Kopi Arabika Sipirok”
-
Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Langkah BRI Dampingi UMKM Jalani Transformasi Digital
-
OTT di BPN Lebak, Komisi I DPRD Lebak Menilai Kepala BPN Lemah Pengawasan
-
Wamentrans Viva Yoga Sebut Antusias Masyarakat Bertransmigrasi Sangat Tinggi
-
Grha Putih Resmikan Base Camp Sekaligus Pengukuhan Badan Pengurus, Bertekad Menangkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden RI
-
Kementrans Gandeng Pemkot Batam untuk Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang
-
drg. Dyah Puspita Dewi M.Kes Kadis Kesehatan Pinrang Kembali Menerima Piagam Penghargaan Tingkat Nasional
-
Kapolres Batang Berikan Reward Pada Personel Berprestasi
-
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Konsolidasi Partai Golkar Purbalingga, Bamsoet Pastikan Partai Golkar Akan Segera Putuskan Akan Berkoalisi Dengan Siapa Dalam Kontestasi Pilpres 2024
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Tipe B 0808/13 Doko Dampingi Penyaluran BLT DD di Wilayah Binaannya

