REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Maraknya Bangunan yang sudah di Segel, tapi tidak di Rekomtek oleh Satpol PP.
Diduga banyak bangunan yang menyalahi Perizinan maupun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IRK) di wilayah Kecamatan Cilincing, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasektor) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan Perizinan Mendirikan Bangunan Usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IRK, Jumat (19/5/2023).
Bangunan tanpa izin membangun tersebut, memang masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IRK ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming-imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.
Padahal sebenarnya biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan IRK, sangatlah penting bagi masyarakat Cilincing ketika mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal.
Hal ini adalah sejalan dengan Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IRK yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun.
Bangunan tanpa IRK yang pembangunanya tetap berjalan, yakni bangunan di RT 005 RW 007 Kalibaru Barat milik H Uleng. Kemudian bangunan tanpa IRK lainya, jln Sungai Tiram RW 04 Kelurahan Marunda baru.
Sehingga bangunan warga tersebut disinyalir tahapan konstruksi pembangunanya sudah mencapai 50 persen, namun tidak ada tindakan nyata dari Kasektor Citata Kecamatan Cilincing.
Sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tersebut, dalam ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IRK, bahwa setiap pembangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainnya di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IRK, sebelum dilaksanakan pembangunan.
Pihak Kasektor Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK, dan haruslah adil tanpa tebang pilih.
Laporan : Nardo Togar Simanjuntak
Tags: jakarta
-
Ditargetkan Rampung Agustus 2022, Bendungan Sadawarna Akan Layani Daerah Irigasi Seluas 4.500 Hektare
-
Berkah Produksi Panen Melimpah, Bupati Pinrang Turun Langsung Antisipasi Overload Penyimpanan Pergudangan
-
Program Jum’at Curhat, Polres Nganjuk Ajak Warga Jaga Toleransi dan Hormati Pilihan Politik Masing-masing
-
KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Bahama Drifting di Perairan Kepri
-
Diduga Korsleting, Gudang Rumah Warga Ludes Terbakar
-
Kasal: Permasalah Keamanan Perbatasan di Laut Harus Bekerjasama Dengan Negara Tetangga yang Berbatasan
-
Bertemu Bupati H. Samsul Mahmud, Wamen Viva Yoga Terus Pantau Dinamika Transmigrasi di Polman
-
Target Kemenangan Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Pinrang 52-55 persen
-
Polsek Mranggen Polres Demak Siap Siaga Cegah Aksi Balap Liar
-
Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”

