REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Ratusan masyarakat adat “Simantek Kuta Kacinambun” Kecamatan Tigapanah, Karo tancapkan plank yang berbunyi “Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kuta Kacinambun” dan baliho “raksasa” berisi Surat Bupati Karo yang meminta pemberhentian sementara seluruh kegiatan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di lahan yang bersengketa dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo.
Menurut Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Peranginangin dan Sekretarisnya Medis Ginting kepada REAKSIMEDIA, Minggu (05/09/2021) di Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Juara menambahkan setelah usai menancapkan plank dan memasang baliho Bupati Karo tersebut , tanah yang diklaim PT BUK sebagai miliknya di Puncak 2000 Siosar tersebut merupakan tanah adat/ulayat Desa Kacinambun.
“Kami tidak pernah mengetahui tanah tersebut sudah diperjual belikan. Dari dulu sampai tahun 2015 tanah yang diklaim PT BUK sebagai HGU-nya tersebut, selama ini kami gunakan sebagai tempat pengembalaan kerbau dan lembu,” ujar Juara.
Pada tahun 2015 sampai tahun 2016, tambah Juara Peranginangin, pernah digunakan pengungsi erupsi Gunung Sinabung untuk bertani secara gratis, karena lahan usaha tani mereka belum selesai dibersihkan BPBD Kabupaten Karo, sehingga masyarakat merasa heran, mengapa tiba-tiba keluar HGU PT BUK di areal pengembalaan dan pertanian warga.
“Kami juga mendengar ada terbit AJB (akta jual beli) atas tanah adat/ulayat yang diklaim PT BUK sebagai dasar untuk penerbitan HGU-nya pada tahun 1997, sehingga kami telah melakukan
gugatan ke PN Kabanjahe, untuk menguji keabsahan AJB tersebut,” tandas Juara.

Masyarakat Simanteki Kuta Kacinambun, tambah Juara dan Medis, ingin mengetahui siapa sebenarnya penjual tanah adat/ulayat masyarakat ke PT BUK, sehingga menggugat perusahaan besar dari Medan itu ke PN Kabanjahe. Tapi pada saat dilakukan mediasi, Direktur PT BUK tidak hadir.
Dalam persoalan ini, tambah Medis, masyarakat Kacinambun tetap mengedepankan jalur hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga menggugat PT BUK ke PN Kabanjahe dengan nomor gugatan No.65/Pdt.G/2021/PN.Kbj.
“PN Kabanjahe telah melakukan mediasi pada, 25 Agustus 2021 dan dilanjutkan pada 1 September 2021, tapi tidak dihadiri Direktur PT BUK, hanya dihadiri kuasa hukumnya, sehingga mediasi antara masyarakat “Simantek Kuta Kacinambun” dengan PT BUK kembali gagal,” ujar Juara.
Melihat fakta-fakta tersebut, tambah Juara dan Medis, masyarakat tentunya berhak untuk memasang plank dan baliho raksasa berisikan surat Bupati Karo yang isinya “meminta pemberhentian sementara seluruh kegiatan PT BUK di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami masyarakat menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap siapa sebenarnya pemilik sah tanah ini. Kami harap PT BUK jangan coba-coba merusak plank kami, karena kasus ini sedang dalam proses hukum,” tutupnya.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Rapat Dengar Pendapat, Komisi III Apresiasi Paparan Sekretaris MA
-
Moment Harganas ke 29, Pemkab Mukomuko Komitmen Turunkan Angka Stunting
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Minta Pengusaha Manfaatkan Platform Digital
-
Dukung Konektivitas Sumatera Selatan, Kementerian PUPR Kebut Penyelesaian Tol Kayu Agung-Palembang–Betung
-
Ajak Warga Papua untuk Isolasi di Isoter, Kapolri: Fasilitas Lengkap dan Diawasi Intensif oleh Nakes
-
Peduli Kesulitan Masyarakat, Persit KCK Daerah XII/Tanjungpura Laksanakan Bakti Sosial
-
Serahkan DIPA TA 2023, Mendagri Minta Realisasi Anggaran Ditingkatkan dan Pertajam Program
-
Pemerintah Tegas Berantas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang
-
Berbagi Dibulan Nan Berkah Jelang Berbuka, Kodim 0428/MM Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
-
Bupati Parosil Mabsus Resmikan Tugu Kerukunan Umat Beragama di Pekon Trimekar Jaya BNS





