REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Mantan Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Sukabumi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, hal itu menyusul terungkapnya Kasus Dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMK N 4 Kota Sukabumi .
Arif Wibawa Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi menjelaskan, Tim Jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMK N 4 Kota Sukabumi, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Kunjungan Industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka kata Arif saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (3/11/21)
Lanjut Arif, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan Himpunan Dana dari orang tua siswa dengan pemaksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidak lulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan Industri Siswa Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp. 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ungkapnya
Saat ini DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannya pemeriksaan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas kelas II B Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, tersangka dijerat Pasal 13 hurup e Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
“Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan tindak pudana korupsi ini,” pungkasnya.
Laporan : Lelly
Tags: kota sukabumi
-
Sertijab Kades Suka Pindah, Camat : Rangkul Semua Elemen Yang Ada untuk Memajukan Desa
-
Asops Kaskoops Udara II: Tugas TNI AU Menindak Pesawat Asing yang Masuk Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin
-
Pimpin RSUD Mukomuko, Drs.Bustari Maller Siap Bawa “Perubahan” Lebih Baik
-
Natal Kementan 2021, Mentan Ajak Tumbuhkan Persaudaraann Antar Umat Beragama
-
Sehat Bersama Masyarakat, Satgas Yonif/Mtl Ajak Olahraga Bersama Masyarakat
-
Kapolda Jawa Barat Apresiasi Pelaksanaan Unras Hari Buruh Berlangsung Aman Dan Tertib
-
Brimob Tampilkan Tausiyah Ramadhan di Kanal Youtube
-
Berkualitas Ekspor, Gus Halim Minta BUM Desa Kembangkan Pisang Cavendish
-
Komjen Pol Nana Sudjana serahkan Pataka Pallawa Lipu Polda Sulsel ke Irjen Setyo Boedi Moempoeni
-
Tim Ponpes Anharul Ulum Juara 1 Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 di Wilayah Kodim 0808/Blitar

