REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Mantan Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Sukabumi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, hal itu menyusul terungkapnya Kasus Dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMK N 4 Kota Sukabumi .
Arif Wibawa Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi menjelaskan, Tim Jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMK N 4 Kota Sukabumi, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Kunjungan Industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka kata Arif saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (3/11/21)
Lanjut Arif, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan Himpunan Dana dari orang tua siswa dengan pemaksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidak lulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan Industri Siswa Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp. 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ungkapnya
Saat ini DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannya pemeriksaan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas kelas II B Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, tersangka dijerat Pasal 13 hurup e Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
“Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan tindak pudana korupsi ini,” pungkasnya.
Laporan : Lelly
Tags: kota sukabumi
-
“Kado Indah” Satres Narkoba Polres Mukomuko di Hari Bhayangkara Ke 76
-
Kemendagri Gelar Sosialisasi Rancangan Instrumen Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
-
Wapres Imbau Pemilik dan Pihak Otoritas Miliki Sistem Pengamanan QRIS Kotak Amal Masjid
-
Indahnya Kebersamaan Paslon Nomor Urut 2 Iwan Sudirman Pada Acara Sosialisasi Didesa Tanra Tuo Kecamatan Cempa
-
Macam Betool Ajaa: Film Anak Muda Tentang Kerja Lepas, Cinta, dan Pilihan yang Tak Pernah Mudah
-
Cerdaskan Anak Bangsa Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Gadik Bahasa Indonesia di SDN 02 Perbatasan
-
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
-
Babinsa Koramil Bintang Away Gercep Bantu Warga yang Terkena Banjir
-
Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Penjabat Sekda dan Pejabat Fungsional, Bupati Sapuan: Bekerjalah Dengan “Segenap Hati” Untuk Memajukan Kabupaten Mukomuko
-
Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM : Adakah Kewenangan Dewan Pers Melakukan Verifikasi?

