REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Mantan Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Sukabumi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, hal itu menyusul terungkapnya Kasus Dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMK N 4 Kota Sukabumi .
Arif Wibawa Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi menjelaskan, Tim Jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMK N 4 Kota Sukabumi, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Kunjungan Industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka kata Arif saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (3/11/21)
Lanjut Arif, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan Himpunan Dana dari orang tua siswa dengan pemaksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidak lulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan Industri Siswa Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp. 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ungkapnya
Saat ini DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannya pemeriksaan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas kelas II B Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, tersangka dijerat Pasal 13 hurup e Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
“Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan tindak pudana korupsi ini,” pungkasnya.
Laporan : Lelly
Tags: kota sukabumi
-
Halal Bihalal Keluarga Fadel Muhammad Ajang Menjalin Tali Silaturahmi Kebersamaan
-
Sekjen Kemhan Hadiri Business Matching 2024 di Bali, Kementerian Pertahanan Terima Penghargaan Terbaik P3DN
-
4 Hari Berturut Turut Polres Mukomuko Telah Salurkan Bantuan Tunai Pangan Kepada Ribuan Pelaku UMKM
-
Gus Halim Lantik Dua Pejabat Eselon I Kemendes PDTT di Lapangan Desa
-
Hujan Deras, Tanggul Bahu Jalan Sepanjang 30 Meter Longsor
-
Kapolsek Cepiring Pimpin Pengamanan Haul Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifai
-
Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris
-
Pangdam I/BB Foto Bersama Vaksinator Usai Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19
-
Bertolak ke Jawa Timur, Wapres akan Berikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-IX IAI Bani Fattah dan Resmikan Peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia
-
Hikmah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Masjid Nurul Yaqin Patobong; Forkopimca Lengkap


