REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Mantan Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Sukabumi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, hal itu menyusul terungkapnya Kasus Dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMK N 4 Kota Sukabumi .
Arif Wibawa Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi menjelaskan, Tim Jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMK N 4 Kota Sukabumi, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Kunjungan Industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka kata Arif saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (3/11/21)
Lanjut Arif, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan Himpunan Dana dari orang tua siswa dengan pemaksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidak lulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan Industri Siswa Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp. 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ungkapnya
Saat ini DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannya pemeriksaan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas kelas II B Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, tersangka dijerat Pasal 13 hurup e Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
“Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan tindak pudana korupsi ini,” pungkasnya.
Laporan : Lelly
Tags: kota sukabumi
-
Kodim 1710/Mimika Pamerkan Produk Unggulan Pada Kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih
-
Data Sementara Pikada 2024 Kabupaten Mukomuko, Sapuan-Wasri Unggul Dengan Perolehan Suara 42,88 Persen
-
Jelang Pemilu 2024 Polres Tuban Tingkatkan Patroli Obyek Vital
-
Di Pacitan 21 Tugu Pencak Silat Sudah Dibongkar Sukarela oleh Warga Perguruan, Polisi Beri Apresiasi
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar Jumat Curhat, Bentuk Semakin Hadirnya Polri Ditengah Masyarakat
-
Akrab dan Penuh Kekeluargaan, Sinergitas Insan Pers Dengan Forkompimda Semakin Erat di Malam Keakraban HPN 2023 Kabupaten Mukomuko
-
Kekompakan Untuk Membangun Desa, Pemerintah Kecamatan Air Manjuto Gelar Rakor Percepatan RKPDes 2026
-
DPRD Kota Sukabumi bersama Wali Kota Menggelar Rapat Paripurna
-
Kementerian PUPR Bangun Jembatan Shortcut Yeh Otan Untuk Tingkatkan Konektivitas Denpasar-Gilimanuk
-
Dukcapil “Subsidi” Provider Telkom Sebesar Rp1,9 Triliun





