Memaksa Menghimpun Dana Dari Siswa, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Sukabumi Ditahan Akibat Tersandung Kasus Korupsi

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Mantan Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Sukabumi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, hal itu menyusul terungkapnya Kasus Dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMK N 4 Kota Sukabumi .

Arif Wibawa Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi menjelaskan, Tim Jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMK N 4 Kota Sukabumi, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Kunjungan Industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka kata Arif saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (3/11/21)

Lanjut Arif, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan Himpunan Dana dari orang tua siswa dengan pemaksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidak lulusan siswa jika tidak dipenuhi.

“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan Industri Siswa Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp. 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ungkapnya

Saat ini DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannya pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas kelas II B Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.

Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, tersangka dijerat Pasal 13 hurup e Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Baca juga:  10 Relawan Bakti PLN, Siap Mengabdi Salurkan Energi Perubahan di Desa Polosiri

“Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan tindak pudana korupsi ini,” pungkasnya.

Laporan : Lelly

Tags: