REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui Surat Edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” pungkas Benni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polsek Parangloe Gowa Tingkatkan Operasi Yustisi Demi Memutus Penyebaran Covid-19
-
Kasdam I/BB Cek Kesiapan Operasi Satgas Yonif 123/RW Pamtas RI-PNG
-
TNI Bersama Masyarakat Bantu Distribusi Sembako Untuk Korban Banjir Kalimantan Selatan
-
Tak Ada Impor Pangan 2025, Mendes Yandri: Peluang Besar untuk Kemajuan Desa
-
Tinjau PPKM Mikro di Bekasi, Kapolri Minta Perkuat Tracing Testing dan Tes PCR Dipercepat 1 Hari
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat 2023
-
Pangdam I/BB Terima Audiensi Dari Dewan Pengurus Pusat Walubi dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provsu
-
Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Patroli Pengecekan Pasca Terjadinya Longsor di Wilayah Kecamatan Sukaresmi
-
Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal
-
Polsek Ciampea Bersama Instansi Terkait Investigasi Penyelidikan Lanjut Terkait Terjadi Kebakaran Pasar Ciampea Endah Desa Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor


