REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan kesadaran hukum di level desa akan berpengaruh terciptanya Indonesia damai. Pasalnya sadar hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang tertib dan berkeadilan sehingga masalah kriminal akan terus menurun.
“Kalau kita bisa menyelesaikan dengan baik maka laju pembangunan di desa insyaallah semakin cepat apalagi Asta Cita ke-6 Bapak Presiden Prabowo bukan hanya membangun jalan, gedung, sawah tapi membangun SDM. Menurut saya SDM perlu dipandang dari segi hukum, kalau sadar hukum di tingkat desa semakin meningkat saya yakin angka kriminal semakin turun, persaudaraan semakin kuat, dan persatuan semakin subur,” tegasnya saat memberikan sambutan dan menjadi Dewan Pakar pada Kegiatan Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025 di Kementerian Hukum Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Penguatan kesadaran hukum tersebut meliputi peningkatan literasi hukum bagi warga desa, penyediaan sosialisasi yang berkelanjutan, hingga penanganan persoalan hukum yang dilakukan sejak dini di tingkat desa. Oleh karena itu Penganugerahan Peacemaker Justice Award adalah langkah tepat sebagai bentuk apresiasi kepala desa dan lurah yang telah menjadi juru damai menyelesaikan masalah hukum di desa atau kelurahanannya secara non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi yang tidak melalui pengadilan.
Seluruh peserta yang mengikuti seleksi atas proses penganugerahan tersebut telah memenuhi syarat tertentu. Tidak hanya mengikuti dan lulus pelatihan juru damai, namun para kepala desa dan lurah juga dipastikan telah membentuk pos bantuan hukum di desa/kelurahan masing-masing.

Para penerima anugerah tersebut adalah Kepala Desa Anik Dingir Provinsi Kalimantan Barat sebagai terbaik pertama, Lurah Rejomulyo Provinsi Lampung sebagai terbaik kedua, dan Kepala Desa Barusari Provinsi Jawa Barat sebagai terbaik ketiga.
Diketahui pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan diikuti dengan edukasi hukum yang memadai. Sehingga masyarakat mampu mengambil keputusan yang tepat dan menghindari potensi pelanggaran.
Hal ini senada dengan paparan Ketua MA Sunarto bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dari data yang terkumpul, sebanyak 28,65 persen yakni 29.552 dari 103.153 perkara di Indonesia bisa diselesaikan secara mediasi. Para kepala desa dan lurah berkontribusi dalam pencapaian ini sehingga layak mendapatkan apresiasi.
“Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena selesai menyelesaikan masalah di desa dan lurah,” kata Ketua MA Sunarto.
Sampai saat ini sebanyak 70.115 pos bantuan hukum (posbankum) telah terbentuk. Artinya 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah memiliki posbankum.
Sumber : Ria/Humas Kemendes
Tags: jakarta
-
H. A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi “BERIMAN” Pasangan Ideal Dirindukan Warga Kembali Memimpin Pinrang
-
Gelar Musdessus, Pemdes Manjunto Jaya Tetapkan sebanyak 89 KPM BLT DD Tahun 2022
-
Personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK Beri Nama Untuk Anak Yang Baru Lahir di Desa Towenak, Distrik Tima Papua Pada Saat Anjangsana
-
Kemendagri Apresiasi Capaian Pembangunan di Banten, Namun Ingatkan Angka Kemiskinan Ekstrem
-
Lukmansyah Dari Fraksi PKS Dukung Pemkot Sukabumi Mengenai Kenaikan NJOP
-
Bakamla RI Bina Rapala Batam Tingkatkan Kapasitas dan Ekonomi Pesisir
-
Kapolres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota yang Berprestasi
-
Penguatan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Manjunto Jaya Gelar Titik Nol Pembangunan Rabbat Beton JUT
-
Dari Generasi ke Generasi, Kepala Bakamla RI Anjangsana Dalam Rangka HUT Bakamla RI
-
Gus Menteri Tinjau Desa Wisata Selasari, River Tubing yang Sedot Ribuan Pengunjung Per Bulan



