REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi _Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability_ (CHSE) menjadi standar utama atau _gold standar_ dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) terutama saat pandemi COVID-19.
Menparekraf Sandiaga Uno saat launching SNI dan Skema Akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, Sabtu (4/12/2021) menjelaskan, Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Selain itu, CHSE untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi _gold standard_ dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” katanya.
Pada 2020, telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan mereka yang sudah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun 2021 ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.
Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
Bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.
“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” kata Menparekraf Sandiaga.
Ia juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care). Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.
“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi. Karena tidak akan mungkin sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bangkit tanpa mengatasi sisi kesehatannya dan tidak mungkin ekonomi Indonesia bangkit tanpa pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.
Dalam launching SNI dan Skema Akreditasi CHSE, hadir bersama Menparekraf, Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad, Deputi Bidang Koordinasi Parekraf Kemenko Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tags: jakarta
-
Pangdam I/BB Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI
-
Pastikan Berjalan Lancar dan Aman, Babinsa Pos Selopuro Dampingi Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Warga Binaannya
-
DPRD Pinrang Rapat Paripurna Dengan Agenda Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten Daerah
-
DPRD kabupaten Sukabumi meminta penegak hukum selidiki perusak pohon santigi yang berada di Geopark Ciletuh Sukabumi
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR (Cisarua) Berikan Pengarahan Kepada Warga desa Cipayung Girang Dan Menyampaikan Pesan Kamtibmas Pada Saat Melaksanakan Siskamling
-
PPKM Darurat, Polres Serang Kota Bubarkan Kerumunan
-
Kebakaran Seluas 1 Hektar di Kabupaten Situbondo Berhasil Dipadamkan
-
Hari Jadi ke-73 Polwan RI, Kapolri: Jadilah Srikandi Polri yang Membawa Harum Nama Institusi
-
Polsek Cepiring Kembali Melaksanakan Patroli Prokes
-
Komnas HAM Soroti Aspek HAM dalam Pembaruan RUU KUHP