REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pemerintah mulai membuka jalan penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya. Gelar perkara menjadi puncak dari proses panjang yang dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survey di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan adanya cacat administrasi. Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.
“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” tegas Iftitah.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” ujarnya.
Iftitah menegaskan pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Iftitah menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat bidang tanah yang pada akhirnya kembali menjadi penguasaan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka penataannya harus dilakukan secara tertib sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar pembatalan. Tujuan akhirnya adalah memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara adil, tertib, dan sesuai peruntukannya,” jelas Iftitah.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka selama proses penyelesaian perkara.
“Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,” ujar Ossy.
Kementerian Transmigrasi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan perkara ini.
Ke depan, Kementerian Transmigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap rekomendasi hasil gelar perkara ditindaklanjuti secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Menteri Transmigrasi menegaskan penyelesaian perkara ini harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada negara.
“Masyarakat transmigrasi datang karena panggilan negara. Karena itu, negara tidak boleh meninggalkan mereka ketika haknya dipersoalkan. Negara harus berpihak kepada rakyat melalui kepastian hukum, karena di situlah keadilan menemukan maknanya,” pungkas Iftitah.
Sumber : Tim Kementerian Transmigrasi
Tags: jakarta
-
Baso Muru Diambil Sumpah dan Dilantik Sekda M. Asrul Bantilan Atas Nama Bupati Tolitoli
-
Kasetpres: Masyarakat Bisa Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022 Secara Terbatas
-
Maknai Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78, Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama
-
Gus Halim : Gaya Hidup yang Salah Juga Bisa Picu Stunting
-
Pengamanan Polri di Malam Penghargaan HIPMI Award 2021 Kabupaten Kendal
-
Ketua Srikandi PPM Karo Junita Milala Siap Membawa Srikandi Peduli Dan Kreatif
-
Meriahkan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Mukomuko Gelar Aksi Nyata Donor Darah
-
Pembekalan Menhan RI Kepada Capaja TNI-Polri Tahun 2024
-
Forkopimcam Bandar Ingatkan Warga Pentingya Patuhi Prokes dan Vaksinasi
-
Keprihatinan Panglima TNI Dengan Rendahnya Minat Remaja Terhadap Seni Tradisional

