REAKSIMEDIA.COM | Merauke — Personel Korem 174/ATWyang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022 oleh Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., M.H., dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”, bertempat di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Jln. Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Senin (05/12/2022).
Kegiatan penyuluhan hukum ini selain diikuti Prajurit serta PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang, dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY juga dikuti oleh Ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.
Dalam sambutannya Komandan Korem Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E., yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan bahwa Negara kita merupakan Negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum termasuk di dalam lingkungan TNI, bagi para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Sebagai prajurit dalam setiap gerak, langkah dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP. Untuk itu dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.
Perlu adanya penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit guna memberikan pemahaman dalam bertindak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengemban tugas sebagai prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum yang ada, hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila, yang dapat merugikan prajurit maupun satuan.
Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., MH. (Ka Kumdam XVII/Cenderawasih) menjelaskan bahwa hukum pidana berasal dari sebab akibat, dimana proses terjadinya/berjalannya akibat akan berjalan lebih lama dibandingkan oleh sebab. Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yg timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat.
Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana diantaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi.
Sumber : Penrem 174/ATW Merauke
Tags: Merauke
-
Kaskoops Udara II Hadiri Buka Puasa Ramadhan Akbar di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Personel Kodim 0209/LB Respon Pengaduan Masyarakat Padang Matinggi Rantau Utara Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
-
Polda Jateng Himbau Warga Agar Tak Panic Buying Minyak Goreng di Pasaran
-
Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Rampak Bedug dan Pengajian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram
-
Satgas Yonif 512/QY Ajak Anak-Anak Perbatasan Papua Belajar Bersama
-
Kepala Zona Bakamla Timur Resmi Berganti
-
Silahturahmi Sekaligus Dialogis Terkait Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Nanggung Kunjungi Warga Binaan
-
Duka Mendalam, Berangkat Dari Karo Sigantang Sira Masuk Sungai Di Dairi
-
Serius Selesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gelar Mediasi dengan Serikat Petani Indonesia
-
Peringati HUT ke-71 Penerangan Angkatan Darat, Pendam XII/Tpr Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

