REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Buntut dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan, yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah Aprial, terhadap wartawan Wawai News Sumantri, Sejumlah Ormas dan Lembaga Profesi Kewartawanan Kabupaten Tanggamus, layangkan surat pernyataan sikap ditujukan kepada Polres setempat. Kamis, (09/03/2023).
Pernyataan sikap sebagai dukungan moral terhadap wartawan Sumantri, yang kini perkaranya tengah ditangani oleh pihak Kepolisian, tertuang dalam surat Pernyataan Sikap ditandatangani oleh Ketua Ormas MP3, Ketua Ormas GMICAK, Ketua Ormas GMBI, Ketua Ormas YPPKM, dan Ketua Organisasi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) serta PIJT, di sampaikan langsung kepada Kapolres Kabupaten Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra.
Bersama dengan perwakilan beberapa anggota ormas dan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) Ketua YPPKM, Adi Amril mengatakan, mewakili rekan rekan media dan para Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan dalam hal perkara dugaan penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh Kakon Way Nipah, Aprial. Pihaknya, meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat mempertimbangkan perkaranya dengan mengaitkan pada UU Pokok Pers, yang di dalamnya ada Pasal 18.

Telah diketahui bersama, dalam perkara tersebut sesuai laporan atau LP/GAR/B/76/111/2023/SPKT/polres tgms/Polda LPG tertanggal 01 Maret 2023, Surat perintah tugas nomor SPGAS/66/111/2023 Reskrim tertanggal 02 Maret 2023, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor SP2H/96/111/2023 Reskrim tertanggal 05 Maret 2023.
“Dalam pemerapan pasal perkara rekan kami Sumantri sebagai korban, hanya sangkaan hukuman ringan terhadap pelaku Kakon Way Nipah, Aprial. Tentunya, kami hanya menyampaikan sebatas koordinasi kepada Kepolisian, untuk dapat di terapkan juga Pasal 18 UU Pokok Pers,”kata Adi.
Menanggapi hal itu, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra menyampaikan, bahwa perkara ini sudah helas, dirinya sudah sampaikan ini Atensi dan untuk diperhatikan. Untuk perkembangan, bisa di tanyakan langsung ke penyidik.
“Saya sudah jamin kebebasan pers, karenasaya yakin insan pers kita sudah dewasa, sudah bisa membedakan yang mana fitnah, provokasi, yang mana hasutan, yang mana kritik,”ujarnya.
Masih kata Kapolres, Kepolisian pihak independen dan sudah ada ranah tugas masing-masing dengan kewenangan masing-masing. Artinya tidak bisa ada intervensi.
“Mari bersama saling menghargai. Sudah saya tekankan berkali-kali kepada Kasat Reskrim demikian juga dengan Kasat Intel,”pungkasnya.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Mempererat Silaturahim, Kapolres Pinrang Coffee Morning Bersama PJU Polres Pinrang
-
Gus Halim Beri Isyarat Kementerian Desa Bakal Tetap Eksis
-
Antisipasi Perkembangan Situasi, Satuan Jajaran Kodam IV/Diponegoro diwilayah Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latpur Kota
-
Penyanyi Ita Purnamasari, Endang S Taurina dan Vista Putri Berbagi Bahagia Anak Yatim dengan Buber di Hotel Bintang 5
-
Polres Mukomuko Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat: Stok Minyak SPBU Bandararu Cukup, Warga Diminta Tertib Dalam Antrian
-
Kapolsek Citeureup dan Anggota Polsek Memberikan Bantuan Warga Hambalang Yang Terdampak Kena Gempa Bumi
-
Diduga Alami Korsleting, Bus Rosalia Indah Hangus Terbakar di Tol Tegal-Brebes Tegal
-
Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Fokus Harmonisasi Eksekutif Legislatif
-
Polres Madiun Berhasil Amankan Dukun Palsu Diduga Rudapaksa Anak Di Bawah Umur
-
H. Andi Irwan Hamid, S.Sos Bupati Pinrang, Hadiri Pelantikan BPC KKP Kabupaten Berau

