REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Buntut dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan, yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah Aprial, terhadap wartawan Wawai News Sumantri, Sejumlah Ormas dan Lembaga Profesi Kewartawanan Kabupaten Tanggamus, layangkan surat pernyataan sikap ditujukan kepada Polres setempat. Kamis, (09/03/2023).
Pernyataan sikap sebagai dukungan moral terhadap wartawan Sumantri, yang kini perkaranya tengah ditangani oleh pihak Kepolisian, tertuang dalam surat Pernyataan Sikap ditandatangani oleh Ketua Ormas MP3, Ketua Ormas GMICAK, Ketua Ormas GMBI, Ketua Ormas YPPKM, dan Ketua Organisasi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) serta PIJT, di sampaikan langsung kepada Kapolres Kabupaten Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra.
Bersama dengan perwakilan beberapa anggota ormas dan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) Ketua YPPKM, Adi Amril mengatakan, mewakili rekan rekan media dan para Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan dalam hal perkara dugaan penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh Kakon Way Nipah, Aprial. Pihaknya, meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat mempertimbangkan perkaranya dengan mengaitkan pada UU Pokok Pers, yang di dalamnya ada Pasal 18.

Telah diketahui bersama, dalam perkara tersebut sesuai laporan atau LP/GAR/B/76/111/2023/SPKT/polres tgms/Polda LPG tertanggal 01 Maret 2023, Surat perintah tugas nomor SPGAS/66/111/2023 Reskrim tertanggal 02 Maret 2023, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor SP2H/96/111/2023 Reskrim tertanggal 05 Maret 2023.
“Dalam pemerapan pasal perkara rekan kami Sumantri sebagai korban, hanya sangkaan hukuman ringan terhadap pelaku Kakon Way Nipah, Aprial. Tentunya, kami hanya menyampaikan sebatas koordinasi kepada Kepolisian, untuk dapat di terapkan juga Pasal 18 UU Pokok Pers,”kata Adi.
Menanggapi hal itu, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra menyampaikan, bahwa perkara ini sudah helas, dirinya sudah sampaikan ini Atensi dan untuk diperhatikan. Untuk perkembangan, bisa di tanyakan langsung ke penyidik.
“Saya sudah jamin kebebasan pers, karenasaya yakin insan pers kita sudah dewasa, sudah bisa membedakan yang mana fitnah, provokasi, yang mana hasutan, yang mana kritik,”ujarnya.
Masih kata Kapolres, Kepolisian pihak independen dan sudah ada ranah tugas masing-masing dengan kewenangan masing-masing. Artinya tidak bisa ada intervensi.
“Mari bersama saling menghargai. Sudah saya tekankan berkali-kali kepada Kasat Reskrim demikian juga dengan Kasat Intel,”pungkasnya.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Kontingen Indonesia Dengan Bangga Mempersembahkan 66 Medali Pada Kejuaraan Dunia Seni di Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77
-
Paripurna DPRD, Inilah Penjelasan Wali Kota Tegal Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020
-
Tingkatkan Imunitas Tubuh, Personel Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Laksanakan Vaksinasi Booster di Perbatasan
-
Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad
-
Cegah Realisasi APBD pada Akhir Tahun, Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Pengadaan Dini
-
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
-
Kapolres Pasuruan Kota Jelaskan Tujuan Patroli Sat Samapta Di Beberapa Kantor Partai Politik
-
Polresta Banyuwangi melalui Polsek Srono Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
Meriahkan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Mukomuko Gelar Aksi Nyata Donor Darah
-
Potret Aidah Putria Sang Putri anak Pondok Pesantren (Hafiz) Jadi Paskibra





