REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – SMAN 1 Semaka berikan sanksi pada anak didiknya, dengan tidak diberikan nomor untuk mengikuti ulangan semester, akibat belum melakukan pengangsuran pembayaran SPP tahun ajaran berjalan.
Padahal menurut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, dikatakan bahwa Sekolah Negeri mulai dari Tingkat SD, SMP dan SMA, bebas Iuran Pembayaran SPP, namun Fakta dan Nyatanya, semua itu dianggap lelucon, dan tidak berarti di sekolah-sekolah, dan bahkan sekolah yang dikatakan bebas dari pungutan, hanyalah menjadi sebuah slogan dan sekedar tulisan maupun hanya mimpi belaka, dimana spanduk/banner yang terpampang di setiap sekolah ternyata, hanya basa basi dan tidak sesuai dengan praktek dan kenyataan dilapangan.
Kejadian slogan-slogan basa basi ini pun akhirnya terbukti dan terjadi di SMAN 1 Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Lampung, siswa-siswi di wajibkan dan di bebani Biaya SPP dan Uang Pembangunan Sekolah, yang besarannya melebihi dari anggaran Dana Bos yang di tanggung Pemerintah terhadap setiap siswa penerima.
Yang lebih miris lagi, bila siswa-siswi SMAN 1 Semaka tersebut, belum membayar atau belum mengangsur uang SPP, maka resikonya siswa-siswai tersebut, tidak akan di berikan nomor peserta untuk mengikuti ujian ulangan semester.
Hal inipun diungkapkan salah satu peserta didik SMAN 1 Semaka, yang duduk di kelas XII IPA, sekaligus meminta agar namanya tidak disebutkan, karena takut di intimidasi pihak sekolah, dan menyampaikan kepada awak media pada Jum’at (25/11/2022), bahwa dirinya sempat di panggil oleh Wali Kelasnya (Napsiyah) yang menanyakan apakah sudah membayar SPP, dan dijawabnya, kalau dirinya mengakui, bahwa Dia, belum membayar SPP tersebut, maka Wali Kelas nya tersebut mengatakan, bahwa yang tidak membayar SPP, maka tidak akan mendapatkan nomor untuk mengikuti ujian ulangan semester.
“Kamu sudah bayar apa belum kelas 3 ini, dan sudah lunas belum kelas 1 dan kelas 2, kalau belum lunas, belum bisa dapat nomor untuk ujian ulangan, ucapnya dengan menirukan kata-kata Wali Kelasnya”
Selain itu, Orang tua murid, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan kalau kejadian ini terjadi bukan pada saat ini saja, namun semester sebelumnya juga dilakukan hal yang sama, bahkan diakuinya, bantuan PIP yang diberikan Pemerintah Pusat kepada anaknya, karena termaksud siswa miskin/tidak mampu, akhirnya disuruh pihak sekolah untuk mengangsur Pembayaran SPP yang belum di bayarkan anaknya.
Padahal kita ketahui, di dalam lampiran Permendikbud Ristek Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional dikatakan, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan.
Di jelaskan rincian komponen penggunaan dana bos reguler dalam pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk :
1. Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survey karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen dan/atau
2. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Arpan Ketua Masyarakat Pemantau Pembangunan Pendidikan (MP3), angkat bicara menanggapi hal ini, dan mengatakan, bahwa Pihak sekolah, tidak di benarkan membebani siswa-siswi dalam pembiayaan apapun disekolah, karena Pemerintah Pusat sudah memberikan anggaran DANA BOS atau BOP untuk menanggulangi kebutuhan sekolah, sehingga dengan dalih apapun itu namanya, bila ada sekolah dengan melakukan suatu pungutan bisa masuk kategori Pungli sehingga bisa dilaporkan ke pihak aparat Hukum dan Disamping itu juga, pihak sekolah juga telah melanggar Peraturan Presiden no. 87 tahun 2016, karena Pemerintah Pusat sudah memberikan Bantuan Operasional Sekolah kepada Satuan Pendidikan. Melanggar Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berarti pihak SMA1 Semaka dalam kaitan masalah ini, bukan saja melanggar hukum tapi juga bisa dikatakan sudah melawan hukum dan wajib di hukum apa bila ada pihak-pihak yang mepelaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutup.Arpan.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Jangan Lupakan Darurat Narkoba Di Tengah Pandemik Corona
-
Keceriaan Anak-Anak Distrik Malagay Bersama Satgas Yonif Mekanis 203/AK
-
Politisi NasDem Sampaikan Aspirasi Soal Kanal di Kabupaten Mesuji
-
Pemerintah Putuskan Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran
-
Lewat Patroli Dialogis, Sat Sabhara Polres Gowa: Jika Terjadi Gangguan Aksi Premanisme Segera Hubungi 110
-
Dihadiri Bupati Tapanuli Selatan Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 Berlangsung Khidmat
-
Bhayangkari Sukses Gelar Tour of Kemala 2023, Bupati Banyuwangi Beri Apresiasi
-
Evaluasi Progres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem, Wapres Pimpin Rapat Pleno Tingkat Menteri
-
Melalui TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi Bersama Dinas Pertanian Menggelar Penyuluhan Pertanian
-
Dinding Rumah Milik Lismawarni Penerima RTLH Masuk Tahap Plesteran