MUI Tegas: Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Boleh Ditunda, Ini Alasannya

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki tenggat pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan secara konsisten sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

MUI menilai implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar persoalan administratif atau teknis bagi pelaku usaha, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan kewajiban sertifikasi halal telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“MUI mengharapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan tenggat waktu yang diatur oleh undang-undang. Undang-undang memerintahkan kewajiban seluruh produk yang diedarkan di wilayah negara Indonesia untuk bersertifikat halal,” ujar Prof. Ni’am, dikutip dari Instagram resmi MUI, Senin (5/10/2026).

Menurut Prof. Ni’am, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan telah memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan penerapan kewajiban tersebut.

Sejak UU JPH diundangkan pada 2014, terdapat masa persiapan sekitar 12 tahun yang mencakup sosialisasi, masa transisi, pembangunan infrastruktur kelembagaan, hingga penyiapan ekosistem halal, termasuk pemerintah dan pelaku usaha.

“Sudah diundangkan sejak 2014. Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi dan juga transisi menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha,” katanya.

Karena itu, Prof. Ni’am menilai 18 Oktober 2026 harus menjadi batas waktu yang dipenuhi secara konsisten. Ia menegaskan, persoalan kesiapan teknis tidak semestinya kembali dijadikan alasan untuk menunda implementasi kewajiban halal.

“Sehingga 18 Oktober sebagai Wajib Halal Oktober 2026 ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” tegas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Baca juga:  SP4N LAPOR! Dibutuhkan untuk Jamin Pengaduan Masyarakat Ditangani oleh Pihak yang Berwenang

MUI: Wajib Halal Berkaitan dengan Hak Publik
Lebih jauh, Prof. Ni’am menekankan bahwa jaminan produk halal tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis dan administratif.

Menurutnya, sertifikasi halal berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang beredar di Indonesia.

“Ini sebenarnya bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh layanan konsumsi yang halal. Bukan hanya sekadar pertimbangan teknis kesiapan. Kalau teknis kesiapan ini sudah ada waktu 12 tahun, jadi tidak ada excuse untuk melakukan penundaan,” ujarnya.

Prof. Ni’am juga mengingatkan bahwa penundaan implementasi Wajib Halal berpotensi berdampak pada pemenuhan hak masyarakat.

“Menunda Wajib Halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” katanya.

Atas dasar itu, MUI meminta implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, pendampingan dan fasilitasi terhadap pelaku usaha, khususnya dalam proses pemenuhan sertifikasi halal, tetap perlu diperkuat agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak memberatkan pelaku usaha.

“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” pungkas Prof. Ni’am.

Tags: