REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor -Angka kasus yang diduga terjangkit positif HIV/AIDS di Kabupaten Bogor sudah sangat memprihatinkan, tapi Pemerintah Kabupaten terkesan cuek dan dinilai setengah hati urus Kesehatan masyarakat nya.
Hal ini disampaikan Muksin, Ketua Lembaga Kajian Strategis Kabupaten Bogor, yang selama ini salah satu lembaga pegiat dan relawan pendampingan ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) yang sangat peduli membantu pemerintah dalam menanggulangannya kepada media ini Rabu 17/05/23.

Sebenarnya, kata Muksin,, total yang diduga positif HIV/AIDS di Kabupaten Bogor menurut data dari Dinas Kesehatan setempat,di tahun 2022 ada 747 yg diduga terjangkit HIV AIDS, menurutnya, ini peringkat kedua terbanyak kasus HIV di Jawa Barat.
Jumlah itu selain dari hasil sikronisasi pendataan lembaganya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dari Januari hingga September 2022. “Itu total dari hasil pendataan kami yang di sikronisasikan dengan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Menurut dia, 747 yang diduga terjangkit HIV AIDS berasal dari berbagai kalangan yang ada di Kabupaten Bogor.

Muksin mengemukakan, dari jumlah 747 yg terjangkit HIV/AIDS yang didampinginya selama ini terkena penyakit mematikan itu salah satu penyebabnya adalah karena mengonsumsi narkoba dan tertular dari orangtuanya.
“Adapun dari total yang kami dampingi, mayoritas usia produktif, generasi muda dan dewasa” ungkapnya
Saat di konfirmasi apakah ada perhatian khusus dari pemerintah setempat dengan kejadian luar biasa ini, Muksin menyatakan, “Hanya setengah hati dan cuek aja ”
Muksin berharap kepedulian pemerintah Daerah terhadap HIV/AIDS.
“Hal ini harus jadi perhatian serius yang harus dilakukan dengan berkolaborasi dengan Pentahelix terutama pemanggku kebijakan termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan anggotanya” harapnya
Dijelaskannya bahwa, untuk melakukan pengobatan, menjaga kekebalan tubuh para penderita harus ada peran pemerintah Daerah karena mereka juga dilindungi undang-undang “Mohon perhatian dari pemerintah daerah dan pusat, jangan cuek dan mengabaikan kesehatan masyarakat nya”
Muksin menjelaskan, “Pemerintah Daerah punya peran penting sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No,
4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang keshatan di lingkup standar jumlah dan kualitas kesehatan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar, untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan di tingkat Pemerintah Daerah” tegasnya ( B.I).
Laporan : B. Irawan
Tags: kabupaten bogor
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2022 Bersama Masyarakat Pendatang di Pegunungan Tengah
-
Suku Dayak Siap Jaga Kerukunan di IKN
-
H. Syahruddin; Kadis Perikanan Kabupaten Pinrang Terima Penghargaan Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI
-
Tekan Penyakit Masyarakat, Giat Imbangan Polsek Mukomuko Utara Sasar Penjual Miras dan Petasan
-
Menaker: Pemerintah Perkuat Pasar Kerja agar Kompetensi Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri
-
Personil Satres Narkoba Polres labuhanbatu Sukses Amankan 3 pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu.
-
Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura Laksanakan Komsos Untuk Jaga Hubungan Dengan Warga
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Buka Rapat Pengendali Inflasi Daerah
-
Terpidana Perkara Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan Ke Kejari Palembang
-
Bangun Kerja Sama Dengan Insan Pers dan Komunitas, Kapuspen TNI Kunjungi Stasiun TVRI


