Muksin Ketua LKS : Diduga Terjangkit Positif HIV/AIDS Kabupaten Bogor Memprihatinkan

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor -Angka kasus yang diduga terjangkit positif HIV/AIDS di Kabupaten Bogor sudah sangat memprihatinkan, tapi Pemerintah Kabupaten terkesan cuek dan dinilai setengah hati urus Kesehatan masyarakat nya.

Hal ini disampaikan Muksin, Ketua Lembaga Kajian Strategis Kabupaten Bogor, yang selama ini salah satu lembaga pegiat dan relawan pendampingan ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) yang sangat peduli membantu pemerintah dalam menanggulangannya kepada media ini Rabu 17/05/23.

Sebenarnya, kata Muksin,, total yang diduga positif HIV/AIDS di Kabupaten Bogor menurut data dari Dinas Kesehatan setempat,di tahun 2022 ada 747 yg diduga terjangkit HIV AIDS, menurutnya, ini peringkat kedua terbanyak kasus HIV di Jawa Barat.

Jumlah itu selain dari hasil sikronisasi pendataan lembaganya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dari Januari hingga September 2022. “Itu total dari hasil pendataan kami yang di sikronisasikan dengan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Menurut dia, 747 yang diduga terjangkit HIV AIDS berasal dari berbagai kalangan yang ada di Kabupaten Bogor.

Muksin mengemukakan, dari jumlah 747 yg terjangkit HIV/AIDS yang didampinginya selama ini terkena penyakit mematikan itu salah satu penyebabnya adalah karena mengonsumsi narkoba dan tertular dari orangtuanya.

“Adapun dari total yang kami dampingi, mayoritas usia produktif, generasi muda dan dewasa” ungkapnya

Saat di konfirmasi apakah ada perhatian khusus dari pemerintah setempat dengan kejadian luar biasa ini, Muksin menyatakan, “Hanya setengah hati dan cuek aja ”

Muksin berharap kepedulian pemerintah Daerah terhadap HIV/AIDS.

“Hal ini harus jadi perhatian serius yang harus dilakukan dengan berkolaborasi dengan Pentahelix terutama pemanggku kebijakan termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan anggotanya” harapnya

Dijelaskannya bahwa, untuk melakukan pengobatan, menjaga kekebalan tubuh para penderita harus ada peran pemerintah Daerah karena mereka juga dilindungi undang-undang “Mohon perhatian dari pemerintah daerah dan pusat, jangan cuek dan mengabaikan kesehatan masyarakat nya”

Baca juga:  Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Posyandu Lansia Bersama Nakes Puskesmas di Perbatasan

Muksin menjelaskan, “Pemerintah Daerah punya peran penting sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No,
4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang keshatan di lingkup standar jumlah dan kualitas kesehatan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar, untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan di tingkat Pemerintah Daerah” tegasnya ( B.I).

Laporan : B. Irawan 

Tags: